KALTIMPOST.ID, Pemerintah menegaskan bahwa program rumah subsidi dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tanpa memandang jenis profesi, termasuk Asisten Rumah Tangga (ART). Hal ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebagai bentuk komitmen memperluas akses kepemilikan hunian yang layak di Indonesia.
Momen menarik terjadi dalam acara akad massal KPR rumah subsidi di Batang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2026). Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Maruarar memperkenalkan secara langsung seorang penerima manfaat yang bekerja sebagai ART. Langkah ini diambil untuk menunjukkan bahwa kebijakan perumahan rakyat saat ini benar-benar menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial sesuai arahan Kepala Negara.
Beragam Fasilitas dan Kemudahan KPR Subsidi
Guna mempermudah MBR dalam memiliki rumah, pemerintah menyalurkan berbagai insentif serta pemangkasan biaya administratif, antara lain:
- Suku Bunga Rendah & Stabil: Bunga KPR dipatok tetap (fixed rate) sebesar 5 persen, meskipun suku bunga acuan BI Rate berada di level 5,75 persen.
- Uang Muka Ringan: Beban down payment (DP) di pangkas hingga tersisa 1 persen.
- Tenor Panjang: Pilihan skema cicilan fleksibel dengan jangka waktu kredit hingga 40 tahun.
- Bebas Biaya Administrasi Daerah: Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penggratisan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Perlindungan Ekstra: Dilengkapi dengan fasilitas asuransi bagi para debitur.
Maruarar menekankan bahwa deretan kemudahan ini dihadirkan agar biaya awal dan cicilan bulanan makin terjangkau bagi masyarakat kecil, sehingga impian setiap keluarga Indonesia untuk memiliki tempat tinggal yang layak dapat terwujud.
Editor : Ilmidza