Haduh! Jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Kini Dipotong Pajak 0,5% Otomatis, Ini Ketentuannya

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 06:27 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi. Pajak marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penjual di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli yang memenuhi syarat kini dikenai pemotongan PPh 0,5 persen secara otomatis.

KALTIMPOST.ID - Pajak marketplace resmi mulai diterapkan pada Sabtu (1/8/2026). Penjual di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli yang memenuhi ketentuan kini akan dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen secara otomatis saat terjadi transaksi.

Penerapan pajak marketplace ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi penjualan di platform mereka.

Dengan mekanisme baru ini, pajak marketplace bukan merupakan jenis pajak tambahan. Perubahan hanya terjadi pada sistem pemungutannya, dari yang sebelumnya dibayarkan sendiri oleh penjual menjadi dipotong langsung oleh marketplace saat transaksi berlangsung.

Baca Juga: Wow! 414 SPPG Anomali Ditemukan BGN, Ada Dapur yang Sudah Terima Dana tapi Belum Beroperasi

Bukan Pajak Baru, Ini yang Berubah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak.

Keempat marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sejak 1 Juli 2026. Namun, pemotongan baru diberlakukan efektif mulai 1 Agustus 2026 setelah masa penyesuaian sistem selama satu bulan.

Dengan demikian, penjual tidak lagi perlu melakukan penyetoran sendiri untuk transaksi yang sudah dipungut melalui marketplace.

Cara Kerja Pemotongan Pajak

Saat pembeli menyelesaikan pembayaran, sistem marketplace akan otomatis menghitung PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Perhitungan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Nilai pajak yang dipotong akan ditampilkan secara transparan dalam invoice atau bukti transaksi elektronik.

Baca Juga: Cek Harga Emas Perhiasan 24 Karat 1 Agustus 2026, Raja Emas Indonesia Naik Rp10.000 dan Lakuemas Rp30.000

Selanjutnya marketplace akan:

·         Menyetorkan pajak ke kas negara.

·         Melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

·         Menyediakan bukti potong elektronik bagi penjual.

Siapa yang Dipotong Pajak?

Tidak seluruh penjual marketplace otomatis dikenai pemotongan.

Pemotongan PPh 0,5 persen hanya berlaku bagi penjual dengan omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Sementara itu, pelaku UMKM orang pribadi yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Agar mendapatkan fasilitas tersebut, penjual harus menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Baca Juga: Mantap! Harga Pertamax di Kalimantan Timur Turun Mulai Hari Ini 1 Agustus 2026

Omzet Dihitung dari Seluruh Usaha

Batas omzet Rp500 juta tidak hanya dihitung dari satu toko di marketplace.

Perhitungannya merupakan akumulasi dari seluruh kegiatan usaha yang dimiliki penjual, meliputi:

·         Toko di satu marketplace.

·         Toko di beberapa marketplace.

·         Penjualan melalui toko offline.

Jika omzet melewati Rp500 juta di tengah tahun berjalan, status perpajakan penjual harus diperbarui sehingga pemotongan mulai berlaku pada bulan berikutnya.

Transaksi yang Tidak Dipotong Pajak

Pemerintah juga menetapkan sejumlah transaksi yang tidak termasuk dalam pemotongan PPh Pasal 22.

Daftarnya meliputi:

·         Penjualan pulsa dan kartu perdana.

·         Transaksi logam mulia dengan ketentuan tertentu.

·         Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

·         Layanan pengiriman atau jasa ekspedisi tertentu yang telah memiliki mekanisme perpajakan tersendiri.

Hal yang Perlu Dilakukan Penjual

Menjelang penerapan penuh kebijakan ini, penjual disarankan memastikan data perpajakan pada akun marketplace telah sesuai.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

·         Memastikan NPWP sudah terdaftar dengan benar.

·         Mengunggah surat pernyataan omzet bagi UMKM yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta.

·         Memanfaatkan bukti potong elektronik yang tersedia di dashboard penjual untuk kebutuhan pelaporan SPT Tahunan.***

Editor : Dwi Puspitarini
pajak marketplace potongan pajak otomatis shopee pajak marketplace