Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Kini Gugat Pencekalan di Kasus Ijazah Jokowi

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:26 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan di tengah proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Upaya terbaru ini menjadi praperadilan keempat yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berbeda dengan permohonan sebelumnya, gugatan kali ini mempersoalkan tindakan pencekalan terhadap Roy. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, membenarkan adanya permohonan baru tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Jumat pekan ini.

"Iya praperadilan ke-4 terkait pencekalan. Sidang pertama hari Jumat," kata Abdul Gafur Sangaji, Senin (3/8).

Baca Juga: Mutasi Polri 2026: Jenderal Bintang Tiga Polri Menuju Pensiun 2026, Ada Karyoto dan Fadil Imran

Langkah tersebut menambah rangkaian upaya hukum yang ditempuh Roy setelah sebelumnya tiga kali mengajukan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya.

Sebelumnya Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta

Pada praperadilan ketiga, Roy mempersoalkan kerugian yang diklaim muncul akibat proses hukum terhadap dirinya.

Permohonan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Perkara tercatat dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai perkara ganti kerugian.

Dalam permohonannya, Roy meminta pembayaran kerugian dengan total Rp206 juta. Jumlah tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta.

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara itu antara lain Kapolda Metro Jaya melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum hingga tim penyidik yang menangani perkara.

Selain itu, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga tim jaksa penuntut umum juga menjadi pihak termohon.

Praperadilan Kedua Ditolak

Sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi, Roy juga pernah membawa persoalan penetapan dirinya sebagai tersangka ke meja praperadilan.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan hakim. Hasil berbeda diperoleh Roy dalam praperadilan pertamanya. Saat itu, ia menggugat sejumlah tindakan aparat dalam proses penanganan perkara yang dihadapinya.

Hakim kemudian mengabulkan permohonan Roy terkait tindakan penegakan hukum yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Besok: Persib vs Persija dan Persebaya vs Arema, Cek Jam Tayang

Kini, Roy kembali menggunakan mekanisme praperadilan. Fokus gugatan keempat bergeser pada pencekalan yang diberlakukan terhadap dirinya. Roy berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dengan masuknya permohonan terbaru tersebut, proses hukum Roy kini kembali bergulir di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan menjadi awal pengujian terhadap keberatan kubu Roy atas tindakan pencekalan tersebut. 

Editor : Uways Alqadrie
gugatan praperadilan Roy Suryo ijazah palsu jokowi Kasus Ijazah Jokowi roy suryo