Menangkal Api di PPU dan Kalbar, Pentingnya Insentif PLTB dan Kolaborasi Lanskap Berkelanjutan

Ari Arief • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Analis Berkelanjutan, Edi Suhardi.(Dok)
Analis Berkelanjutan, Edi Suhardi.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kesiapsiagaan Indonesia dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali diuji. Memasuki puncak kemarau yang dibayangi fenomena Super El Niño sepanjang Juli hingga September 2026, ancaman api di berbagai wilayah kian mengintai.

Kendala utamanya terletak pada eksekusi lapangan. Meski teknologi satelit kini mampu melacak hotspot (titik panas) secara real-time, aksi pemadaman langsung sering kali terlambat. Kondisi medan yang sulit dijangkau, minimnya personel, keterbatasan alat pemadam, hingga koordinasi antar-instansi yang masih gagap kerap menjadi penghambat utama di lapangan.

Menyikapi potensi ancaman ini, pendekatan nasional dinilai harus segera bertransformasi. Indonesia tidak bisa lagi bergantung pada pola lama yang sebatas sibuk memadamkan api dan saling melempar kesalahan. Penanganan karhutla wajib berfokus pada pencegahan di tingkat tapak dengan menjadikan warga setempat sebagai garda terdepan.

Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dengan melarang total kebiasaan membakar lahan untuk ladang. Regulasi terkait pengecualian pembakaran berkedok kearifan lokal yang masih berlaku di sejumlah daerah pun sudah saatnya ditinjau ulang secara ketat.

"Di kawasan rawan seperti lahan gambut, memberi celah sedikit saja untuk membakar lahan sama saja menyalakan bom waktu bencana lingkungan. Saat suhu melonjak dan hujan tak kunjung turun, tidak ada lagi ruang untuk bertoleransi dengan api," tegas Edi Suhardi, Analis Berkelanjutan.

Akar Masalah dan Potret Kerentanan Lahan

Data evaluasi dan pemantauan historis menunjukkan bahwa kekeringan ekstrem hanyalah pemantik. Akar masalah utama karhutla sebenarnya berpusat pada persoalan tata kelola lahan, lemahnya pengawasan kawasan terbuka (open-access), tingginya biaya Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), serta belum solidnya kolaborasi antar-pemangku kepentingan di lapangan.

Riset dan pengalaman lapangan pada rentang waktu rawan karhutla (Juli–September) memberikan gambaran kompleks mengenai penyebaran titik panas dan kerentanan wilayah:

Titik Api Marak di Luar Konsesi dan Area Enklave: Temuan lapangan di Kalimantan Barat hingga kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara menunjukkan pola yang seragam. Kemunculan titik api paling sering berawal dari pembersihan lahan secara tradisional di area non-konsesi serta wilayah enklave (permukiman warga di dalam kawasan tertentu).

Faktor Ekonomi dan Keterbatasan Biaya: Kebiasaan tebas-bakar (slash-and-burn) sulit terkikis karena alasan efisiensi biaya bagi petani swadaya. Tanpa bantuan operasional maupun dukungan alat berat ramah lingkungan, metode membakar menjadi satu-satunya pilihan yang masuk akal bagi modal mereka yang terbatas.

Dampak Luas Bagi Pelaku Usaha: Di sisi lain, sektor perkebunan dan kehutanan menempatkan karhutla sebagai ancaman langsung terhadap kelangsungan bisnis. Berbagai standar sertifikasi keberlanjutan (seperti RSPO dan ISPO) hingga aturan ketat pasar global (seperti EUDR) menempatkan insiden karhutla sebagai pelanggaran fatal dengan ancaman sanksi berat.

"Kebakaran hutan dan lahan tidak dapat diatasi hanya melalui instruksi dari atas atau kecanggihan teknologi pemadaman semata. Benteng terkuat pencegahan karhutla adalah masyarakat yang terorganisasi di tingkat tapak, didukung pemerintah yang hadir, dan diperkuat oleh kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," kata Edi Suhardi, Analis Berkelanjutan, Senin (3/8).

Dinamika Lapangan dan Kesiapsiagaan Daerah

Musim kemarau yang mulai menunjukkan dampaknya di wilayah rawan seperti Kalimantan Barat menjadi ujian nyata di lapangan. Terlebih, kondisi ini bertepatan dengan transisi kepemimpinan di Polda Kalbar.

Hingga Juli 2026, sebanyak 23 titik api telah terdeteksi di berbagai wilayah Kalimantan Barat. Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, menegaskan bahwa pencegahan karhutla menjadi salah satu fokus utama jajaran Polda Kalbar untuk mengantisipasi potensi meluasnya kebakaran sejak dini agar tidak berkembang menjadi bencana ekologis yang lebih besar.

Tiga Pilar Utama Strategi Mitigasi Berbasis Lanskap

Meskipun kesiapan teknologi pemantauan—seperti menara pengawas, pemantauan termal udara, dan pengelolaan tinggi muka air gambut (mencapai batas aman sekitar 40 sentimeter)—telah canggih, efektivitasnya sangat bergantung pada tata kelola sosial di tingkat lokal.

Untuk memastikan perlindungan bentang alam secara berkelanjutan, dirumuskan tiga agenda utama keberhasilan mitigasi karhutla ke depan:

Pengawasan Ketat Lahan Terbuka: Memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap lahan-lahan tanpa pengelola jelas (unmanaged land) serta kawasan enklave yang rentan terabaikan.

Edukasi dan Insentif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB): Memberikan edukasi masif serta solusi ekonomis dan teknis bagi masyarakat lokal agar meninggalkan metode pembukaan lahan dengan cara membakar.

Penguatan Kolaborasi Lanskap di Tingkat Tapak: Mendorong kerja sama terpadu antara Masyarakat Peduli Api (MPA/DPA), pemerintah desa, aparat keamanan, Manggala Agni, dan pelaku industri berkelanjutan dalam satu sistem respons cepat dan patroli bersama.

Praktik operasional yang baik di berbagai daerah membuktikan bahwa integrasi peran antar-aktor mampu menekan angka karhutla secara signifikan. Karena api tidak mengenal batas administratif maupun batas konsesi, penanganannya menuntut kerja sama berbasis satu kesatuan ekosistem dengan masyarakat sebagai sentral dan benteng mitigasi di lapangan.(*) 

 
 
 
 
 
Editor : Thomas Priyandoko
elnino gambut karhutla