Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Penyidikan TPPU

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 19:34 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membeberkan sederet persoalan yang mereka temukan dalam proses hukum terhadap kliennya.

Sedikitnya sembilan poin menjadi sorotan. Persoalan tersebut mulai dari surat perintah penyidikan (sprindik), penentuan waktu dugaan tindak pidana, penerapan pasal, hingga prosedur penahanan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan temuan tersebut setelah menemui kliennya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Masuk Bursa Gubernur BI, Pilih Fokus Jadi Menteri Keuangan

Menurut Febri, sembilan poin itu merupakan hasil penelaahan tim hukum terhadap proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji lebih jauh karena diduga berkaitan dengan penerapan hukum acara. Salah satu yang dipersoalkan adalah penggabungan perkara tindak pidana dalam satu sprindik.

Tim hukum berpendapat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi semestinya dilakukan terlebih dahulu secara tersendiri. Apabila kemudian ditemukan bukti yang cukup mengenai pencucian uang, penyidikan TPPU dapat dibuka melalui sprindik berbeda.

Febri merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Soroti Isi Sprindik

Persoalan kedua menyangkut ketidaksesuaian isi sprindik. Tim hukum mengklaim menemukan perbedaan antara bagian pertimbangan dengan perintah penyidikan.

Salah satu bagian, menurut Febri, mencantumkan perkara berkaitan dengan anak perusahaan Krakatau Steel. Namun, pada bagian lainnya justru mengarah pada penyidikan perkara batu bara.

Tim hukum juga mempersoalkan pencantuman waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti. Febri menyebut salah satu dokumen mencantumkan rentang waktu perkara batu bara dari 2028 hingga 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat sekadar dianggap kesalahan administrasi karena tempus delicti merupakan salah satu unsur penting dalam proses penyidikan. Kejanggalan keempat yang diklaim tim hukum berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan surat penyidikan.

Poin berikutnya berkaitan dengan pasal yang digunakan terhadap Febrie Adriansyah. Febri menyatakan tim hukum mempertanyakan penggunaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 setelah berlakunya ketentuan baru dalam KUHP.

Baca Juga: Daftar Daerah 137 Kepala Dapur SPPG Dicopot BGN, Terbanyak Jawa Barat, Disusul Lampung

Menurut dia, tim hukum menilai perlu diperhatikan prinsip penerapan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHP. Tim hukum juga mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU tersebut.

Febri mencontohkan adanya pencantuman perkara Asabri dalam sprindik utama, sementara rentang waktu pada dokumen penetapan tersangka disebut mencakup periode 2018 hingga 2026.

Perbedaan periode tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan karena penanganan perkara Asabri sebelumnya berlangsung pada periode yang berbeda.

Penahanan hingga Penandatangan Sprindik

Prosedur penahanan Febrie turut masuk dalam daftar keberatan tim kuasa hukum.Mereka menilai terdapat ketentuan dalam KUHAP yang perlu diperiksa kembali penerapannya, termasuk alasan dan persyaratan yang menjadi dasar penahanan.

Poin kedelapan berkaitan dengan hak tersangka memperoleh informasi secara jelas mengenai perkara yang disangkakan kepadanya. Sementara itu, poin kesembilan menyangkut kewenangan pejabat yang menandatangani sprindik.

Tim hukum sedang mendalami aturan internal Kejaksaan Agung untuk memastikan pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan maupun menandatangani surat perintah penyidikan tersebut.

Baca Juga: Mutasi Polri 2026: Jenderal Bintang Tiga Polri Menuju Pensiun 2026, Ada Karyoto dan Fadil Imran

Meski telah menginventarisasi sembilan persoalan, tim hukum belum memutuskan mengajukan gugatan praperadilan.

Febri mengatakan pihaknya masih menelaah dokumen dan setiap tahapan penanganan perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Kejaksaan Agung kemudian menitipkan penahanannya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada Jumat (24/7/2026). Mantan Jampidsus tersebut menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Editor : Uways Alqadrie
Febrie Adriansyah jampidsus kejagung kejaksaan agung (kejagung) Jaksa Agung ST Burhanuddin