Jessica Sofia Tunardjo Alami Stres: Sidang Skripsi Mahasiswi Undana Batal 12 Kali, Ini Penjelasan Dosen

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 05:55 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, KUPANG – Polemik yang menimpa Jessica Sofia Tunardjo, mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru. Pihak dosen penguji memberikan penjelasan setelah kasus dugaan pembatalan sidang skripsi hingga 12 kali tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Jessica merupakan mahasiswi Program Studi S-1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Undana. Kasusnya menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi Jessica yang disebut mengalami tekanan psikologis.

Jessica dikabarkan masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Wirasakti Kupang. Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian jajaran pimpinan Undana hingga pemerintah pusat.

Baca Juga: Kronologi Aipda M Tembak BKP hingga Tewas di Mimika, Bermula saat Datangi Rumah Istri

Di tengah sorotan publik, pihak dosen penguji akhirnya menyampaikan versinya melalui kuasa hukum, Rudy Tonubesi.

Rudy meminta pihak universitas, khususnya FKM Undana, segera menuntaskan pemeriksaan dan memberikan penjelasan mengenai duduk perkara kasus tersebut. Menurut dia, percepatan penyelesaian diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang tanpa didukung data yang lengkap.

Rudy menuturkan, komunikasi yang terjadi antara kliennya dan pihak terkait sebelum jadwal ujian berlangsung sangat terbatas. Bahkan, komunikasi disebut hanya berlangsung sekali dengan waktu yang relatif singkat.

Persoalan utama, menurut pihak dosen penguji, berkaitan dengan naskah skripsi yang akan diuji.

Hingga 28 Juli, dosen tersebut disebut belum menerima maupun mempelajari hasil penelitian Jessica. Kondisi itu membuat sang dosen merasa belum mempunyai bahan yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai penguji.

"Posisinya, beliau belum menerima hasil tersebut dan tentu tidak memiliki informasi apa pun, tidak memiliki data apa pun tentang hasil karya mahasiswa," ujar Rudy sebagaimana disampaikan dalam wawancara yang ditayangkan Metro TV.

Kondisi tersebut, kata Rudy, menjadi latar belakang munculnya permintaan agar posisi dosen penguji diganti.

Pihaknya menilai seorang penguji membutuhkan waktu untuk membaca serta mempelajari karya ilmiah mahasiswa sebelum ujian berlangsung. Dengan demikian, proses pengujian dapat dilakukan berdasarkan materi skripsi yang telah dipahami sebelumnya.

Baca Juga: Mutasi Polri 2026: Jenderal Bintang Tiga Polri Menuju Pensiun 2026, Ada Karyoto dan Fadil Imran

Rudy mengatakan, hingga 28 Juli 2026, kliennya belum menerima dan mempelajari karya ilmiah Jessica. Tanpa membaca materi tersebut, dosen merasa tidak memiliki bekal yang memadai untuk menjalankan proses pengujian.

Kondisi itulah yang kemudian melatarbelakangi munculnya permintaan agar universitas menunjuk penguji lain apabila sidang tetap harus berlangsung keesokan harinya. Menurut Rudy, pesan mengenai permintaan penggantian penguji tersebut juga disampaikan melalui WhatsApp.

Kliennya, kata dia, memilih tidak memaksakan diri menjadi penguji karena belum memiliki referensi mengenai penelitian mahasiswa yang akan diuji. "Terus apa yang mau diuji?" kata Rudy saat menjelaskan posisi kliennya.

Rudy menyebut keputusan tersebut justru diambil dengan mempertimbangkan kepentingan mahasiswa. Sebab, proses ujian skripsi semestinya dilakukan oleh dosen yang telah memiliki kesempatan mempelajari materi penelitian.

Pertanyakan Mekanisme Penentuan Penguji

Selain persoalan naskah skripsi, pihak dosen turut menyoroti mekanisme komunikasi dalam penentuan jadwal dan penguji.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Penyidikan TPPU

Rudy berpandangan proses akademik semestinya dimulai dari koordinasi mahasiswa dengan dosen pembimbing. Setelah pembimbing menyatakan mahasiswa siap mengikuti ujian dan jadwal telah disepakati, barulah dosen penguji dihubungi untuk memastikan kesediaannya.

Menurut dia, posisi penguji dalam tahapan tersebut berbeda dengan pembimbing. Karena itu, dosen yang ditunjuk sebagai penguji seharusnya terlebih dahulu dimintai kesediaan. "Secara etis, dia dimintai kesediaan, saya ulangi sekali lagi, dimintai kesediaan, bukan menerima perintah," ujar Rudy.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak dosen setelah kasus Jessica ramai diperbincangkan di media sosial. Jessica merupakan mahasiswi Program Studi S-1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Undana.

Namanya menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa ujian skripsinya disebut mengalami pembatalan hingga 12 kali. Kasus tersebut semakin menjadi sorotan setelah kondisi psikologis Jessica dikabarkan menurun dan harus mendapatkan perawatan.

Rektor Undana Jenguk Jessica

Di tengah proses penyelesaian kasus tersebut, pimpinan Universitas Nusa Cendana turun langsung menemui Jessica.

Rektor Undana Jefri S. Bale bersama jajaran universitas menjenguk Jessica yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Wirasakti Kupang, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga: Harga Mercedes-AMG GT 63 PRO di GIIAS 2026 Rp9,8 Miliar, Ini Spesifikasi Mesin dan Fiturnya

Pihak universitas memastikan persoalan akademik Jessica akan tetap ditangani setelah kondisi kesehatannya memungkinkan. Undana juga menjamin hak Jessica sebagai mahasiswa tidak akan hilang akibat persoalan yang kini sedang ditelusuri.

Kasus tersebut bahkan telah mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto disebut telah berkomunikasi dengan Jessica melalui panggilan video.mDalam komunikasi itu, Brian memberikan dukungan kepada Jessica sekaligus memastikan hak akademiknya tetap mendapatkan perhatian.

Sementara itu, pihak Undana masih mendalami rangkaian peristiwa yang memicu polemik tersebut. Hasil penelusuran nantinya diharapkan dapat menjelaskan secara utuh mekanisme penjadwalan ujian, komunikasi dengan dosen penguji, hingga informasi mengenai sidang skripsi yang disebut batal berulang kali.

Klarifikasi dari pihak dosen penguji kini memberikan sudut pandang lain dalam kasus tersebut. Namun, kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi masih menunggu hasil pemeriksaan dan penelusuran resmi Universitas Nusa Cendana.

Editor : Uways Alqadrie
Jessica Sofia Tunardjo undana Kupang sidang skripsi undana Rektor Undana Jefri S Bale