KALTIMPOST.ID, TANA TORAJA – Polemik larangan mengenakan jilbab terhadap sejumlah siswi di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berujung sanksi terhadap kepala sekolah.
Naomi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng, harus kehilangan jabatannya setelah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menjatuhkan hukuman disiplin. Tak hanya dibebaskan dari posisi kepala sekolah, pangkatnya sebagai guru juga diturunkan.
Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg telah menandatangani keputusan sanksi tersebut pada Senin (3/8/2026). Keputusan diambil setelah pemerintah daerah menerima hasil pemeriksaan sekaligus rekomendasi dari tim penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) Tana Toraja.
Baca Juga: 20 Negara dengan Utang Terbesar di Dunia 2026, Indonesia Peringkat 19 Tembus Rp11.527 Triliun
Sekretaris Daerah Tana Toraja Rudhy Andi Lolo menjelaskan, terdapat dua konsekuensi yang harus diterima Naomi.
Pertama, pangkatnya diturunkan dari guru ahli madya menjadi guru ahli muda. Kedua, Naomi dibebaskan dari jabatan strukturalnya sebagai kepala SMPN 2 Bonggakaradeng.
Selain dua sanksi tersebut, kemungkinan mutasi ke sekolah lain juga terbuka. Namun, keputusan mengenai lokasi penugasan selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Tana Toraja.
Tujuh Siswi Muslim Mengaku Dilarang Berjilbab
Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswi muslim mengungkap perlakuan yang mereka terima di sekolah.
Sedikitnya tujuh siswi muslim disebut terdampak kebijakan mengenai penggunaan jilbab. Menurut pengakuan salah seorang siswi, teguran agar tidak mengenakan jilbab bukan hanya terjadi sekali.
Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru 30 Juli 2026, Daftar Jenderal Pensiun dan Pejabat Dapat Jabatan Baru
Persoalan kembali muncul setelah upacara bendera pada Senin (27/7/2026). Siswi tersebut mengaku ditegur karena kembali mengenakan jilbab.
Bahkan, berdasarkan pengakuannya, mereka sempat diminta bersekolah di madrasah apabila tidak bersedia mengikuti aturan yang diberlakukan di sekolah.
Persoalan kemudian melebar menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Para siswi mengaku tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan gerak jalan 17 Agustus apabila tetap mengenakan jilbab.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi sorotan hingga Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah.
Kepsek Minta Maaf, Sebut Hanya Bercanda
Di tengah polemik yang berkembang, Naomi telah menemui orang tua siswi dan menyampaikan permohonan maaf.
Dia juga berjanji tidak mengulangi perkataan maupun tindakan serupa. Naomi mengakui ucapannya terkait jilbab tidak tepat. Namun, dia membantah bermaksud melarang siswi muslim mengenakan jilbab.
Menurut Naomi, perkataan tersebut dilontarkan dalam konteks bercanda. Meski demikian, dia menyadari candaan tersebut merupakan sebuah kesalahan.
Baca Juga: Mutasi Polri 2026: Jenderal Bintang Tiga Polri Menuju Pensiun 2026, Ada Karyoto dan Fadil Imran
Penjelasan itu tidak menghentikan proses disiplin yang dilakukan pemerintah daerah.
Setelah pemeriksaan rampung, Pemkab Tana Toraja tetap menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat sekaligus pencopotan Naomi dari jabatan kepala sekolah.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan Tana Toraja akan menindaklanjuti penempatan tugas Naomi setelah tidak lagi menjabat Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng.
Editor : Uways Alqadrie