KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Teka-teki mengenai siapa pemilik 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum terjawab.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan identitas pemilik hingga asal-usul harta tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum, termasuk saat perkara masuk ke persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik memiliki dasar atas rangkaian tindakan hukum yang dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Mutasi Polri 2026: Jenderal Bintang Tiga Polri Menuju Pensiun 2026, Ada Karyoto dan Fadil Imran
Mulai penggeledahan hingga penyitaan barang bukti, menurut dia, nantinya dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Anang menyebut sejumlah fakta belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 tidak terganggu.
Kejagung, kata dia, tetap berupaya memberikan informasi mengenai perkembangan perkara. Namun, ada materi penyidikan yang harus ditahan sementara karena berkaitan dengan strategi pengungkapan kasus.
Baca Juga: Kepsek SMPN 2 Bonggakaradeng Dicopot usai Larang Siswi Berhijab, Berdalih Cuma Bercanda
Saat ini penyidik masih menelusuri saksi, alat bukti, dan barang bukti untuk mengurai perkara tersebut secara menyeluruh. Penelusuran juga diarahkan untuk mencari kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Salah satu fokus penyidik adalah memastikan kepemilikan emas serta uang yang sebelumnya disita oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Kuasa Hukum Minta Asal-usul Harta Dibuktikan
Persoalan kepemilikan emas 74 kilogram sebelumnya turut dipertanyakan tim hukum Febrie Adriansyah.
Advokat Febri Diansyah meminta penyidik menjelaskan dan membuktikan siapa pemilik sebenarnya dari emas maupun valuta asing yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan perkara tersebut.
Menurut Febri, pembuktian tidak cukup berhenti pada identitas pemilik. Penyidik juga harus menelusuri bagaimana harta tersebut diperoleh.
Asal-usul aset menjadi penting untuk menentukan apakah emas dan uang itu bersumber dari kegiatan yang sah atau justru mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri setelah menemui kliennya di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7).
Febrie Jadi Tersangka TPPU
Perkara ini menjadi sorotan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU.
Mantan Jampidsus tersebut dijerat dalam perkara yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram serta uang tunai yang disebut bernilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Penyidikan kemudian berkembang. Kejagung turut menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Kini Gugat Pencekalan di Kasus Ijazah Jokowi
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebelumnya menyebut dugaan pencucian uang yang tengah ditelusuri berkaitan dengan periode ketika Febrie menjalankan tugas sebagai jaksa maupun menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, asal-usul emas puluhan kilogram dan uang bernilai ratusan miliar tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang harus dibuktikan penyidik.
Kejagung memastikan jawabannya akan dibuka melalui proses pembuktian perkara di pengadilan.
Editor : Uways Alqadrie