KALTIMPOST.ID, Pemerintah hingga memasuki Agustus 2026 belum menetapkan kepastian jadwal maupun petunjuk teknis terkait penyaluran lanjutan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000. Bantuan sosial yang menyasar sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut sebelumnya dialokasikan dengan nominal Rp300.000 per bulan dan ditransfer sekaligus untuk periode tiga bulan.
Mekanisme pencairan bansos di Indonesia umumnya tidak berpatokan pada tanggal pasti setiap bulannya, melainkan disalurkan bertahap melalui sistem termin. Apabila program BLT Kesra ini kembali digulirkan, acuan dasar penentuan daftar penerima akan mengacu pada Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kriteria Penerima Berdasarkan Desil DTSEN
Penetapan penerima manfaat difokuskan pada tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi dalam beberapa kelompok desil:
- Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok masyarakat kelas ekonomi terendah yang tidak memiliki mata pencaharian tetap, menempati rumah tidak layak huni, serta memiliki ketergantungan penuh pada program bantuan pemerintah.
- Desil 2 (Miskin): Warga yang sudah memiliki penghasilan rutin, namun akumulasi pendapatannya belum mencukupi standar pemenuhan kebutuhan pokok harian.
- Desil 3 (Rentan Miskin): Masyarakat yang memiliki pendapatan harian atau bulanan, tetapi sangat rentan merosot ke kategori miskin jika terjadi guncangan ekonomi seperti PHK atau inflasi harga barang.
- Desil 4 (Hampir Miskin): Kelompok keluarga dengan tingkat pendapatan sedikit berada di atas garis kemiskinan, tetapi masih memiliki potensi terdampak oleh dinamika krisis ekonomi.
Skema Bantuan Sosial Lainnya
Selain berpeluang mendapatkan BLT Kesra, masyarakat yang terdata dalam jangkauan desil 1 hingga desil 4 juga diprioritaskan menjadi sasaran program perlindungan sosial reguler lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Sementara itu, bagi warga yang tercatat dalam kelompok desil 5, pemerintah umumnya mengarahkan pengusulan untuk masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Editor : Ilmidza