Nasib Febrie Adriansyah Usai Jadi Tersangka TPPU, Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 20:03 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Status Febrie Adriansyah sebagai jaksa untuk sementara dinonaktifkan. Kejaksaan Agung mengambil langkah tersebut setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemberhentian sementara tersebut akan berlaku selama proses hukum berjalan. Febrie baru akan mendapatkan kepastian mengenai statusnya setelah perkara yang menjeratnya menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan kebijakan tersebut. Menurut dia, keputusan pemberhentian sementara terhadap Febrie ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Baca Juga: 2 Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tewas di Jurang 60 Meter, Evakuasi Dilanjutkan Rabu

Anang menjelaskan, langkah tersebut ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku terhadap jaksa yang tengah menjalani proses hukum.

Dengan demikian, Febrie tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai jaksa selama perkara tersebut belum memperoleh putusan final atau inkrah.

Berstatus Tersangka

Nama Febrie sebelumnya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.

Persoalan hukum Febrie tidak berhenti di sana. Dia juga terseret dalam penyidikan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas dalam jumlah besar serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Barang yang menjadi perhatian dalam penyidikan itu antara lain emas seberat 74 kilogram. Selain itu, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara terkait temuan tersebut, penyidik turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Baca Juga: Beli Mobil dan Motor Listrik Bakal Dapat Insentif, Purbaya Ungkap Pemerintah Masih Hitung Skemanya

Ditahan Sejak 24 Juli

Febrie telah menjalani penahanan sejak Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan awal dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie di Gedung Kejaksaan Agung.

Saat itu, Rudi menyampaikan bahwa perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU. Namun, rincian konstruksi perkara maupun nilai kerugian yang berkaitan dengan kasus itu belum dipaparkan secara menyeluruh.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Febrie tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan kepada publik sesuai kemajuan penanganan perkara.

Baca Juga: Viral Pria di Tangerang Babak Belur Diduga Dikeroyok dan Dipaksa Masturbasi

Kini, selain harus menghadapi proses pidana, Febrie juga kehilangan sementara kewenangannya sebagai jaksa hingga pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Resume 3 baris: Febrie Adriansyah diberhentikan sementara dari status jaksa setelah menjadi tersangka perkara dugaan TPPU. Keputusan ditetapkan Jaksa Agung dan berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 Mantan Jampidsus itu sebelumnya ditahan sejak 24 Juli 2026 dan dikaitkan dengan perkara Asabri serta temuan emas 74 kilogram.

Editor : Uways Alqadrie
Febrie Adriansyah resmi tersangka Febrie Adriansyah diberhentikan dari jaksa kejaksaan agung (kejagung) Jaksa Agung ST Burhanuddin