Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Ditangkap Jadi Otak Pembunuhan

Ari Arief • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:27 WIB
EKSEKUTOR: Tiga tersangka pelaku eksekutor pengusaha Singkawang yang ditangkap Polda Kalbar.(Dok.Polda Kalbar)
EKSEKUTOR: Tiga tersangka pelaku eksekutor pengusaha Singkawang yang ditangkap Polda Kalbar.(Dok.Polda Kalbar)

KALTIMPOST.ID,SINGKAWANG–Kasus pembunuhan tragis menggemparkan warga Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Seorang pengusaha bernama Cung Su Liat alias Aliat (55) tewas mengenaskan setelah ditembak di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (3/8).

Kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil membekuk tiga pelaku yang diduga terlibat, dengan otak pembunuhan yang mengarah pada adik kandung korban sendiri.

Baca Juga: Terbongkar Lewat Undercover Buy, Pengedar Sabu di Long Iram Ditangkap

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 07.10 WIB. Kejadian kali pertama  diketahui oleh anak korban, Cung Wui, yang menemukan sang ayah tergeletak dengan luka tembak di bagian belakang tubuh hingga tembus ke dada. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, namun mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan.

Menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Resmob Polda Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa para saksi.

Baca Juga: Digerebek Saat Subuh, Pengedar Sabu di Tanah Periuk Simpan 62 Paket

Penyelidikan mendalam mengarahkan petugas kepada Suchandri (37), warga Kecamatan Singkawang Selatan, yang bertindak sebagai eksekutor penembakan. Pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat akhirnya ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi melacak komunikasinya dengan sang istri.

"Kami akhirnya melacak keberadaannya setelah mengetahui pelaku menghubungi istrinya melalui aplikasi WhatsApp," kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, dikutip Rabu (5/8).

Baca Juga: Putusan MK Belum Tuntas, Warga Sidrap Desak Kemendagri Bahas Tapal Batas

Dari penangkapan Suchandri, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya, yakni M (rekan Suchandri) serta TSP alias Aphin, yang merupakan adik kandung korban sekaligus inisiator utama pembunuhan berencana tersebut.

Kepada penyidik, Suchandri mengaku mengeksekusi korban menggunakan senapan angin merek Sharp Innova atas perintah Aphin. Aksi pembunuhan bayaran ini dilakukan dengan imbalan puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Sidang Keterlambatan Penerbangan di MK: Saldi Isra Tegaskan Kompensasi Delay Rp 300 Ribu Tak Masuk Akal

"Tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026," jelas Tri.

Tri menambahkan, Suchandri juga diketahui memiliki rekam jejak kriminal sebagai residivis kasus pembunuhan.

Baca Juga: Tanggapi JPU, Kuasa Hukum Ginarsa Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT JMB Tak Cerminkan Industri Tambang

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, pakaian, tas, serta sejumlah uang tunai. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Singkawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami motif di balik aksi keji sang adik.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
polda kalbar singkawang pengusaha