KALTIMPOST.ID,SRAGEN–Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi hingga menyerupai kata vulgar berujung pada penindakan hukum. Polres Sragen, Jateng, resmi menilang satu unit mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor AD 1 84WOK yang sempat viral karena susunan angka dan hurufnya membentuk kata jorok bermakna alat kelamin wanita dalam bahasa Jawa.
Mobil yang kedapatan melintas di jalanan Kota Sragen tersebut dikemudikan oleh seorang perempuan bernama Navisa. Pengungkapan ini bermula setelah video kendaraan tersebut beredar luas di media sosial usai diunggah akun Instagram @ndomexrentcar, saat melintas di simpang empat Pilangsari, Sragen.
Baca Juga: Polres Nunukan Amankan Tiga Orang Terkait Unggahan Bermuatan SARA di Facebook
Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono mengonfirmasi bahwa penindakan langsung dilakukan usai jajarannya melakukan verifikasi identitas kendaraan.
"Kami melakukan pengecekan di database Samsat Sragen. Diketahui nomor polisi tersebut memang terdaftar, namun bentuk yang digunakan tidak sesuai standar," kata AKP Kukuh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).
Baca Juga: DPC LAKI dan Kejari PPU Perkuat Sinergi Pengawasan APBD di Daerah Penyangga IKN
Pihak kepolisian menemukan keberadaan mobil tersebut saat sedang parkir di depan sebuah toko roti di Jalan Raya Sukowati, Sragen. Di lokasi tersebut, petugas Kanit Gakkum dan Patwal Satlantas Polres Sragen mendapati Navisa berada di balik kemudi.
Hasil pemeriksaan awal, kendaraan mewah tersebut terdaftar atas nama sang ayah, Aditya, yang saat kejadian tengah digunakan oleh anaknya. Petugas langsung menjatuhkan sanksi tilang serta menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Ditangkap Jadi Otak Pembunuhan
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengubah atau memodifikasi pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(*)
Editor : Thomas Priyandoko