KALTIMPOST.ID, Penyidikan kasus kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru.
Polisi resmi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandy Hermanto, dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis, sebagai tersangka.
Penyidik menemukan dugaan adanya kelalaian korporasi yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan Bus ALS yang menewaskan 19 orang tersebut.
Penetapan kedua petinggi perusahaan itu dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama hampir tiga bulan.
Polisi menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti yang cukup, hasil pemeriksaan puluhan saksi, keterangan para ahli, hingga gelar perkara bersama kejaksaan dan unsur Direktorat Polri.
Wakapolres Musi Rawas Utara Kompol Ermi mengatakan, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai unsur terkait penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya tanggung jawab dari pihak perusahaan.
Dari berbbagai sumber, sejumlah saksi yang dimintai keterangan berasal dari lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), jajaran internal kedua Perusahaan.
Terdapt pula saksi dari sejumlah ahli, seperti ahli pidana Universitas Sriwijaya, ahli transportasi darat, ahli minyak dan gas bumi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan, serta ahli rancang bangun kendaraan dari Karawang dan Cirebon.
Polisi Ungkap Dugaan Pelanggaran PT SBP
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis pada truk tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Penyidik menduga kapasitas tangki kendaraan telah diubah dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter.
Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa melengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Tak hanya itu, kendaraan juga disebut tidak menjalani sertifikasi ulang setelah dilakukan perubahan spesifikasi.
Hingga kini, Shandy Hermanto telah dua kali dipanggil. Namun yang bersangkutan belum hadir. Polisi akan kembali melayangkan panggilan ketiga.
"Menurut undang-undang, dalam pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa, tapi tetap akan kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif. Mohon yang bersangkutan untuk kooperatif," kata Ermi.
Direktur ALS Ikut Bertanggung Jawab
Selain Direktur PT SBP, penyidik turut menetapkan Direktur PT Antar Lintas Sumatera, Chandra Lubis, sebagai tersangka.
Kompol Ermi mengatakan, Chandra dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (5/8/2026) dan telah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik.
Pasal yang Menjerat Kedua Tersangka
Shandy Hermanto dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga melakukan perubahan tipe kendaraan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.
Adapun Chandra Lubis dijerat Pasal 474 KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas dugaan kelalaian sebagai pimpinan perusahaan angkutan.
Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Rabu (6/5/2026).
Bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL yang dikemudikan Alif bertabrakan dengan truk tangki BBM bernomor polisi BG-8196-QB yang dikemudikan Aryanto dengan kernet Martoni.
Benturan keras memicu kebakaran hebat hingga kedua kendaraan hangus terbakar.
Sopir dan kernet truk tangki meninggal dunia di lokasi akibat terjebak kobaran api. Sementara sopir Bus ALS beserta 16 penumpangnya juga meninggal dunia.
Total korban dalam tragedi tersebut mencapai 19 orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan satu orang lainnya mengalami luka ringan. (*)
Editor : AlmasrifahSumber : detik.com, regional.kompas.com