​Bukan Cuma PNBP, BPK Soroti Peran Imigrasi Seleksi Turis Asing Masuk RI

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Nyoman Adhi Suryadnyana (Foto : Jawa Pos)
Nyoman Adhi Suryadnyana (Foto : Jawa Pos)

KALTIMPOST.ID, Peran Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas dalam memfilter kedatangan warga negara asing (WNA) kembali ditegaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK mengingatkan bahwa fungsi imigrasi tidak terbatas pada pengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembuatan dokumen, melainkan berfokus pada penjagaan kedaulatan wilayah NKRI.

​Pesan ini disampaikan oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenimipas TA 2025. BPK merekomendasikan pengkajian ulang atas kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) secara luas, mengingat penerapan BVK ke 169 negara sebelumnya berpotensi menggerus kas negara hingga Rp3,02 triliun per tahun.

​Hasil pengawasan BPK menunjukkan bahwa penghentian sementara fasilitas BVK justru memberikan dampak positif. Pada 2023, PNBP sektor keimigrasian berhasil menembus angka Rp7,61 triliun—mencapai 327,03% dari target. Di sisi lain, arus masuk WNA tetap membaik dengan mencatatkan lebih dari 10,6 juta kunjungan. Hal ini membuktikan bahwa pembatasan visa yang ketat tidak menekan angka kunjungan maupun sektor pariwisata.

​Oleh karena itu, BPK mendorong agar pembukaan kembali fasilitas BVK dievaluasi secara lintas kementerian/lembaga dengan mempertimbangkan tiga poin utama:

​Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, sepakat bahwa capaian PNBP bukan satu-satunya tolok ukur kinerja. Imigrasi berkomitmen menjaga kendali penuh atas keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia melalui penguatan sistem pengawasan, pemeriksaan perlintasan, serta integrasi data antar-lembaga demi menjamin kedaulatan dan keamanan nasional.

Editor : Ilmidza
bpk imigrasi