Aturan Kuota Tak Hangus Resmi Sah, Kapan Mulai Diberlakukan Operator?

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:33 WIB
Ilustrasi cek kuota internet.
Ilustrasi cek kuota internet.

KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok keputusan yang mewajibkan seluruh operator seluler di Indonesia untuk menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Keputusan hukum ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (23/7/2026) melalui Putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi. Uniknya, permohonan ini diajukan oleh masyarakat dari berbagai lapisan, mulai dari Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pelaku usaha kuliner online), hingga Rega Felix (dosen sekaligus advokat).

​Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons positif pengesahan pemaknaan baru undang-undang tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat untuk mengkaji penyesuaian aturan turunan demi mengawal putusan ini.

​"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

​Meutya menambahkan bahwa langkah ini berfokus pada perlindungan konsumen tanpa mengesampingkan iklim bisnis penyedia jasa telekomunikasi di Tanah Air.

​"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," terang Meutya.

​Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan MK bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap sejak selesai dibacakan. Artinya, tidak ada jalur banding atau kasasi, sehingga aturan bahwa sisa kuota tidak boleh hangus secara otomatis mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara dan operator seluler. Meskipun payung hukumnya sudah sah berlaku, masyarakat dan pelanggan masih menunggu regulasi teknis lanjutan yang akan dikeluarkan oleh Komdigi bersama operator seluler untuk mekanisme penerapannya di lapangan. 

Editor : Ilmidza
kuota internet