KALTIMPOST.ID, MAMUJU – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, memasuki tahap penyidikan. Polisi telah mengamankan 15 pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Yang mengejutkan, dua dari belasan orang yang diamankan merupakan paman korban sendiri. Polisi juga menemukan fakta bahwa enam dari 15 terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, keterlibatan dua paman korban diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: 128 Ribu Orang Berebut Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ini Cara Daftar dan Link Resminya
“Benar, ada dua orang pelaku yang merupakan keluarga korban, yakni paman korban,” kata Herman, Sabtu (8/8/2026).
Sementara itu, enam terduga pelaku lainnya masih berstatus anak. Mereka kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Peristiwa pertama disebut terjadi pada November 2025 di sebuah ruko yang merupakan rumah nenek korban.
Saat itu, korban diduga dipaksa oleh empat orang untuk melakukan hubungan seksual. Dugaan kekerasan tersebut kemudian berulang hingga Juni 2026.
Perkara itu akhirnya diketahui keluarga setelah melihat perubahan kondisi korban yang diduga tengah mengandung. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Berbekal laporan itu, aparat melakukan penyelidikan dan mengamankan para terduga pelaku secara bertahap sejak Juli hingga awal Agustus 2026.
Baca Juga: Janda Asal Tarakan JL Kehilangan Rp6,7 Miliar, Ditipu Kevin Pakai AI yang Menyamar Jadi Polisi
Total terdapat 15 orang yang telah diamankan. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk mencari tahu bagaimana para pelaku menjalankan aksinya serta peran masing-masing dalam kasus yang menimpa korban.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju juga masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh terduga pelaku.
Polisi memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut secara menyeluruh.
Editor : Uways Alqadrie