KALTIMPOST.ID, BANDUNG – Penebangan 10 pohon di depan sebuah lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat, berujung sanksi bagi pemilik usaha. Pohon-pohon tersebut ditebang untuk mendukung pemasangan videotron di depan gedung.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi kepada pengelola usaha. Pemilik lapangan padel mengakui penebangan tersebut dilakukan tanpa izin.
Baca Juga: Sertifikat Pramuka Garuda Bisa Masuk Polri Tanpa Tes? Ini Kata Mabes tentang Syarat Jadi Polisi
Atas pelanggaran itu, pemilik usaha dikenai denda Rp100 juta. Selain membayar denda, pengelola juga menyanggupi penanaman 1.000 pohon serta mengganti pohon yang ditebang dengan tanaman pelindung berukuran sekitar lima meter di lokasi semula.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan terhadap pelanggaran lingkungan yang ditemukan di lokasi.
Tak hanya persoalan penebangan pohon, pemeriksaan KLH menemukan sejumlah pelanggaran lain. Di antaranya belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sumber air baku dan neraca air yang tidak dapat dijelaskan, serta adanya saluran drainase umum di belakang gedung yang ditutup.
Sementara itu, videotron yang menjadi bagian dari persoalan tersebut telah disegel Pemerintah Kota Bandung. Penyegelan dilakukan karena fasilitas reklame itu belum memiliki izin penyelenggaraan reklame.
KLH menyatakan pelanggaran lain terkait pengelolaan lingkungan akan ditindaklanjuti melalui sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
Baca Juga: Bursa Calon Kapolri 2026 Menghangat: Daftar 10 Komjen yang Berpeluang Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Dengan demikian, persoalan lapangan padel SixNine tersebut tidak hanya berujung pada denda Rp100 juta. Pemilik usaha juga harus memenuhi kewajiban penghijauan dengan menanam 1.000 pohon serta memperbaiki sejumlah aspek pengelolaan lingkungan di lokasi usaha.
Editor : Uways Alqadrie