KALTIMPOST.ID - Seorang warga Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial SI ditangkap polisi setelah diduga sengaja membakar sekitar 25 hektare lahan gambut untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
Polisi menyebut pembakaran dilakukan untuk menghemat biaya pembukaan lahan dengan melibatkan tenaga kerja yang dibayar Rp2 juta untuk setiap hektare.
SI ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan setelah kebakaran lahan tersebut diketahui meluas di dua wilayah, yakni Desa Mak Teduh dan Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.
Baca Juga: Polwan Digerebek Suami Sesama Polisi di Kos, Polda Maluku Ungkap Hasil Pemeriksaan Propam
Warga Pelalawan Diduga Sengaja Bakar Lahan untuk Sawit
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmad, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan SI sengaja menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan yang nantinya dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Menurut Asep, cara tersebut dipilih tersangka karena dinilai lebih efisien dari sisi biaya. Untuk menjalankan pembukaan lahan, SI juga menyewa sejumlah tenaga kerja lapangan dan memberikan upah berdasarkan luas lahan yang dibakar.
"Tersangka inisial SI ini sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Dalam memuluskan aksinya, yang bersangkutan menyewa tenaga kerja yang dibayar dua juta rupiah per hektarnya," ungkap Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmad, Senin (10/8/2026), dilansir dari inews, Selasa (11/8/2026).
Akibat pembakaran tersebut, area lahan gambut seluas kurang lebih 25 hektare terbakar. Api kemudian membentang di wilayah Desa Mak Teduh dan Kelurahan Kerumutan.
Kebakaran di lahan gambut menjadi persoalan serius karena kondisi medan membuat proses pemadaman tidak mudah. Lokasi lahan yang jauh dan sulit dijangkau membuat petugas gabungan harus menghadapi kendala saat berupaya mengendalikan api.
Baca Juga: Cucurella Akhirnya Kenakan Seragam Madrid, Mimpi Besarnya Jadi Kenyataan
Titik Api Terdeteksi sejak 1 Agustus 2026
Keberadaan titik api di kawasan tersebut pertama kali terdeteksi melalui aplikasi pemantau kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dashboard Lancang Kuning, pada 1 Agustus 2026.
Setelah titik api terdeteksi, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan melakukan upaya pemadaman. Namun, kondisi lokasi yang jauh serta medan lahan gambut yang sulit dijangkau menjadi tantangan bagi petugas di lapangan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran. Dari hasil pemeriksaan, SI diduga menjadi pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Bengkulu Diguncang Gempa M5,1, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Saat ini, SI telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan tersangka terancam pidana penjara dan denda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya menyebabkan kerusakan pada area gambut, tetapi juga dapat memicu kebakaran yang meluas. Dalam kasus ini, lahan yang terbakar mencapai sekitar 25 hektare dan melibatkan dua wilayah di Kecamatan Kerumutan.***
Editor : Dwi Puspitarini