Rp223,6 Miliar Jadi Kerugian Negara, KPK Bongkar Peran 4 Tersangka Bank BJB

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:07 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan melalui sejumlah perusahaan agensi pada periode 2021 hingga 2023. KPK menyebut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Baca Juga: Kebakaran Bromo Meluas! 742 Hektare Lahan Terbakar, Api Mendekati Permukiman Warga

Empat tersangka yang ditahan yakni WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB sekaligus Pemimpin Divisi Change Management Office; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan, Bank BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp801 miliar untuk promosi umum dan produk perbankan sepanjang 2021 hingga semester pertama 2023.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk kebutuhan penempatan iklan di berbagai media, mulai televisi, media cetak hingga media daring.

Persoalan bermula ketika pada akhir 2020, WH disebut menginstruksikan pihak internal Bank BJB mencari perusahaan agensi yang dapat mengakomodasi sekaligus mengelola dana di luar anggaran melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

Dalam prosesnya, paket pekerjaan diduga sengaja dipecah menjadi beberapa kategori nilai. Salah satunya paket di bawah Rp200 juta dan paket dengan nilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

KPK menduga pola tersebut digunakan agar proses pengadaan tidak masuk mekanisme lelang dan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Sejumlah perusahaan kemudian disiapkan untuk memperoleh pekerjaan pengadaan iklan. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

KPK juga menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pengadaan. Di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang hanya mengacu pada persentase fee agensi, adanya pengarahan terhadap calon penyedia, perubahan persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran masuk, hingga instruksi agar dokumen penyedia tidak diverifikasi.

Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

Dugaan penyimpangan tersebut akhirnya berdampak pada pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada sejumlah agensi.

KPK menghitung kerugian negara berdasarkan selisih antara pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam perusahaan agensi dengan pembayaran yang diteruskan perusahaan-perusahaan tersebut kepada media untuk penempatan iklan.

Dari perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp223,6 miliar.

Baca Juga: Dokter Tifa Klaim Dianiaya hingga Alami Dugaan Upaya Pembunuhan, Janji Bongkar Pekan Ini

Keempat tersangka kini ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa iklan Bank BJB tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
kriminal Bandung korupsi Bank BJB Jabar Bank BJB Jabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) polres bandung