KALTIMPOST.ID, Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tidak harus ditunggu sampai pensiun atau mengundurkan diri (resign). Pekerja aktif yang masih bekerja di perusahaan ternyata bisa mencairkan sebagian saldo JHT milik mereka.
Aturan ini mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2015 jo PP Nomor 60 Tahun 2015. Meski begitu, ada syarat utama yang wajib dipenuhi: peserta minimal sudah terdaftar aktif selama 10 tahun.
Pencairan bagi pekerja aktif ini sifatnya parsial, yakni sebesar 10% atau 30%.
PILIHAN DAN SYARAT DOKUMEN KLAIM
1. Klaim 10% (Persiapan Masa Pensiun)
Diperuntukkan bagi kebutuhan persiapan masa tua.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP aktif.
- NPWP (Wajib jika saldo di atas Rp 50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian).
2. Klaim 30% (Kepemilikan Rumah)
Khusus alokasi pembiayaan atau pembelian rumah.
- Skema Tunai: Kartu Peserta, E-KTP, PPJB/AJB, dan NPWP (saldo > Rp 50 juta).
- Skema KPR/Kredit: Kartu Peserta, E-KTP, NPWP, serta dokumen perbankan (Surat Penawaran Kredit/Perjanjian KPR, Standing Instruction, Rekening Bank, dan Surat Keterangan Baki Debet).
- Catatan: Jika aset atas nama pasangan, wajib menyertakan KK/KTP pasangan dan Surat Pernyataan.
Ingat! Pencairan sebagian dapat memicu pengenaan pajak progresif pada pengambilan saldo JHT berikutnya jika jarak pengambilannya lebih dari 2 tahun.
PANDUAN PENCAIRAN ONLINE VIA JMO
Bagi pekerja yang masih aktif bekerja, proses pengajuan klaim paling praktis dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) tanpa perlu datang ke kantor cabang:
- Buka Aplikasi: Buka JMO dan login menggunakan akun terdaftar.
- Pilih Menu: Klik menu Jaminan Hari Tua, lalu pilih Klaim JHT.
- Cek Verifikasi: Pastikan indikator syarat klaim bernilai centang hijau.
- Isi Data: Pilih alasan pencairan, lakukan verifikasi foto wajah (selfie), serta konfirmasi data diri.
- Rekening Tujuan: Masukkan nomor NPWP dan rekening bank aktif Anda, lalu klik Konfirmasi.
- Pantau Proses: Cek status pencairan secara real-time via fitur Tracking Klaim. Dana umumnya cair dalam 1–3 hari kerja.
(Catatan Redaksi: Portal Lapak Asik diprioritaskan untuk peserta yang sudah resign, terkena PHK, atau pensiun total).
Editor : Ilmidza