Bisa Tanpa Resign? Ini Syarat dan Cara Cairkan Saldo JHT BPJS

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:17 WIB
Ilustrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

KALTIMPOST.ID, Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tidak harus ditunggu sampai pensiun atau mengundurkan diri (resign). Pekerja aktif yang masih bekerja di perusahaan ternyata bisa mencairkan sebagian saldo JHT milik mereka.

​Aturan ini mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2015 jo PP Nomor 60 Tahun 2015. Meski begitu, ada syarat utama yang wajib dipenuhi: peserta minimal sudah terdaftar aktif selama 10 tahun.

​Pencairan bagi pekerja aktif ini sifatnya parsial, yakni sebesar 10% atau 30%.

PILIHAN DAN SYARAT DOKUMEN KLAIM

1. Klaim 10% (Persiapan Masa Pensiun)

​Diperuntukkan bagi kebutuhan persiapan masa tua.

2. Klaim 30% (Kepemilikan Rumah)

​Khusus alokasi pembiayaan atau pembelian rumah.

Ingat! Pencairan sebagian dapat memicu pengenaan pajak progresif pada pengambilan saldo JHT berikutnya jika jarak pengambilannya lebih dari 2 tahun.

 

PANDUAN PENCAIRAN ONLINE VIA JMO

​Bagi pekerja yang masih aktif bekerja, proses pengajuan klaim paling praktis dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) tanpa perlu datang ke kantor cabang:

(Catatan Redaksi: Portal Lapak Asik diprioritaskan untuk peserta yang sudah resign, terkena PHK, atau pensiun total).

Editor : Ilmidza
bpjs ketegakerjaan