​18 Agustus Cuti Bersama? Cek Aturan SKB 3 Menteri dan Potensi Long Weekend HUT RI

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:21 WIB
Ilustrasi kalender. (AI)
Ilustrasi kalender. (AI)

KALTIMPOST.ID, Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026 mendatang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Momen ini kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar perlombaan, upacara bendera, hingga berlibur bersama keluarga.

​Namun, yang menjadi pertanyaan banyak pihak: Apakah Selasa, 18 Agustus 2026 juga ditetapkan sebagai cuti bersama?

​Jawabannya adalah TIDAK. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa.

​Pemerintah melalui keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta MenPAN-RB hanya menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai satu-satunya tanggal merah di pekan tersebut.

​TETAP BISA NIKMATI LONG WEEKEND

​Meski tidak ada tambahan cuti bersama dari pemerintah, masyarakat tetap berkesempatan menikmati libur akhir pekan yang panjang (long weekend). Sebab, tanggal merah peringatan kemerdekaan berdempetan langsung dengan libur akhir pekan.

​Berikut susunan long weekend HUT ke-81 RI:

​Catatan: Bagi pekerja atau ASN yang ingin memperpanjang masa libur hingga Selasa (18/8), disarankan untuk mengajukan hak cuti tahunan secara mandiri kepada instansi atau perusahaan masing-masing.

Editor : Ilmidza
kalender 2026 pemerintah