KALTIMPOST.ID, Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026 mendatang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Momen ini kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar perlombaan, upacara bendera, hingga berlibur bersama keluarga.
Namun, yang menjadi pertanyaan banyak pihak: Apakah Selasa, 18 Agustus 2026 juga ditetapkan sebagai cuti bersama?
Jawabannya adalah TIDAK. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa.
Pemerintah melalui keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta MenPAN-RB hanya menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai satu-satunya tanggal merah di pekan tersebut.
TETAP BISA NIKMATI LONG WEEKEND
Meski tidak ada tambahan cuti bersama dari pemerintah, masyarakat tetap berkesempatan menikmati libur akhir pekan yang panjang (long weekend). Sebab, tanggal merah peringatan kemerdekaan berdempetan langsung dengan libur akhir pekan.
Berikut susunan long weekend HUT ke-81 RI:
- Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026: Libur Nasional HUT ke-81 RI
Editor : IlmidzaCatatan: Bagi pekerja atau ASN yang ingin memperpanjang masa libur hingga Selasa (18/8), disarankan untuk mengajukan hak cuti tahunan secara mandiri kepada instansi atau perusahaan masing-masing.