KALTIMPOST.ID - Bebizie diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Bebizie KPK menjadi perhatian setelah penyidik meminta keterangannya mengenai keterkaitan dirinya dengan perusahaan yang pernah mengundangnya untuk tampil sebagai penyanyi di Kalimantan Timur. Ia menegaskan kehadirannya saat itu berkaitan dengan pekerjaan profesional sebagai pengisi acara.
Dalam kasus batu bara Kukar tersebut, Bebizie mengaku pernah dua kali tampil di Kalimantan Timur pada 2017-2018. Pemeriksaan kemudian diarahkan pada pembayaran yang diterimanya dari perusahaan yang mengundangnya.
Bebizie Jelaskan Hubungannya dengan Perusahaan
Bebizie menjelaskan bahwa dirinya tidak datang dalam kapasitas yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Ia menyebut keterlibatannya saat itu hanya sebagai penyanyi yang memenuhi undangan sebuah perusahaan.
"Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Terus saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya," ujar Bebizie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8), dilansir dari CNN, Jumat (14/8/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan Bebizie setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan kasus batu bara Kukar. Ia juga mengungkap jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bebizie mengatakan penyidik turut menanyakan transaksi pembayaran dari perusahaan kepada dirinya. Transaksi itu berkaitan dengan penampilannya sebagai penyanyi pada periode 2017-2018.
"Secara profesional, iya. Itu saja. Sekitar 29 (pertanyaan)," ungkap Bebizie usai diperiksa KPK, Kamis (13/8).
Pernyataan Bebizie memperlihatkan bahwa salah satu hal yang ditelusuri dalam pemeriksaan adalah hubungan profesionalnya dengan perusahaan yang pernah menggunakan jasanya. Ia menyebut pembayaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan sebagai penyanyi.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan Bebizie dalam perkara tersebut.
Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka
Kasus batu bara Kukar yang sedang ditangani KPK sebelumnya berkembang dengan penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka dugaan korupsi. Ketiga perusahaan tersebut berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Perkara itu kemudian turut berkembang hingga pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan kasus batu bara Kukar, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak yang berkaitan langsung dengan perusahaan batu bara, tetapi juga sejumlah nama dari berbagai latar belakang.
Beberapa pihak yang disebut telah menjalani pemeriksaan antara lain mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.
Kini, nama Bebizie turut muncul dalam rangkaian pemeriksaan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikannya, posisi Bebizie dalam perkara ini adalah sebagai saksi yang dimintai keterangan mengenai aktivitas profesional dan transaksi pembayaran yang pernah diterimanya dari sebuah perusahaan.***
Editor : Dwi Puspitarini