KALTIMPOST.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum terkait penerapan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan putusan tersebut, pengaduan atas dugaan penghinaan hanya dapat diajukan oleh presiden dan/atau wakil presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
Yusril mengatakan putusan MK diperlukan untuk menghindari perbedaan tafsir dalam penerapan Pasal 220 KUHP. Sebelumnya, rumusan pasal tersebut menyebut pengaduan penghinaan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Menurut Yusril, rumusan tersebut perlu diperjelas agar tidak muncul anggapan bahwa pihak lain dapat mengajukan pengaduan atas nama presiden atau wakil presiden.
Baca Juga: Ini 7 Makanan Sehat Ini Bisa Jadi Pilihan Pengganti Soda dan Permen
"Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (14/8/2026).
Yusril menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya.
Ia juga menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan dalam menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila pada kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Kritik dan Pendapat Tetap Memiliki Ruang
Yusril menjelaskan, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden atau wakil presiden. Dalam KUHP Nasional, ketentuan tersebut ditempatkan sebagai delik aduan sehingga proses penindakan membutuhkan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.
"MK juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya," ujar Yusril.
Ia menekankan bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap memiliki ruang dalam negara demokrasi. Namun, tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah menilai Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah hal prinsipil dalam pengaturan mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Anak Sering Minum Bersoda? Ada Risiko Ini Bisa Muncul Saat Dewasa
Yusril menyebut permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditolak MK. Sementara itu, permohonan yang berkaitan dengan Pasal 220 dikabulkan, terutama mengenai sifat tindak pidana tersebut sebagai delik aduan.
Yusril menegaskan, apabila Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah presiden dan/atau wakil presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
"Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden,” kata Yusril menegaskan.
Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.***
Editor : Dwi Puspitarini