KALTIMPOST.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum masuk tahap pembicaraan tingkat pertama antara DPR RI dan pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan dan menunggu masukan masyarakat untuk memperkuat substansinya.
Puan menyampaikan hal itu dalam Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan pada Jumat (14/8/2026). Menurutnya, RUU Perampasan Aset termasuk dalam 43 RUU yang masih berada dalam tahap penyusunan dan akan dilanjutkan DPR pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027.
“Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 rancangan undang-undang yang sedang dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” ujar Puan, dilansir dari Kontan, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Rupiah Perkasa! Ditutup Menguat ke Rp17.827 per Dolar AS hari ini (14/8), Asia Ikut Menguat
DPR Masih Membuka Ruang Masukan Masyarakat
Puan menjelaskan, RUU Perampasan Aset masih membutuhkan masukan dari masyarakat. Pelibatan publik dinilai penting agar aturan yang nantinya dibentuk memiliki substansi yang lebih kuat dan dapat diterima masyarakat.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan, dilansir dari Kontan, Jumat (14/8/2026).
Karena masih berada dalam tahap penyusunan dan menerima masukan publik, RUU Perampasan Aset belum termasuk dalam 14 RUU yang menjadi fokus pembahasan DPR RI bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat pertama pada masa persidangan kali ini.
DPR Tekankan Kualitas dan Manfaat Undang-Undang
Puan mengatakan, DPR bersama pemerintah tidak hanya mengejar banyaknya undang-undang yang dapat disahkan. Menurutnya, kualitas aturan serta manfaatnya bagi masyarakat juga menjadi hal penting dalam proses pembentukan undang-undang.
Baca Juga: Banyak Warga Protes Masuk Desil 9 dan 10, Ini Penjelasan BPS dan Cara Ubah Data
“Kualitas pembentukan undang-undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut,” ujar Puan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang memiliki dinamika politik, baik di antara fraksi-fraksi DPR, antara DPR dan pemerintah, maupun dalam menampung aspirasi berbagai kelompok masyarakat.
Oleh karena itu, DPR dan pemerintah akan terus mencari titik temu dalam penyusunan regulasi. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan aturan yang mencerminkan kehadiran negara sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut,” katanya.
Puan menegaskan, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Pembentukan undang-undang, menurutnya, harus sesuai dengan amanat konstitusi serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara bermakna.
Selain itu, proses legislasi perlu memperhatikan kebutuhan hukum nasional, memiliki legitimasi sosial, politik, dan ekonomi, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara undang-undang maupun kewenangan aparatur negara.***
Editor : Dwi Puspitarini