KALTIMPOST.ID, Kepastian kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, untuk tahun anggaran 2027 masih belum menemui titik terang. Dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Presiden Prabowo Subianto sama sekali belum menyinggung agenda penyesuaian hak keuangan abdi negara tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah memang belum mengambil keputusan final terkait rencana kenaikan gaji pokok ASN pada 2027. Kemenkeu dan instansi terkait masih menghitung berbagai opsi serta dampaknya terhadap anggaran negara.
"Hal ini masih kami bahas dan terus dibicarakan di internal pemerintah," ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan.
Belanja Pegawai Naik Menjadi Rp 378,9 Triliun
Meski rencana kenaikan gaji pokok belum diketok, alokasi anggaran belanja pegawai dalam dokumen RAPBN 2027 tercatat mengalami peningkatan. Pemerintah mengusulkan pagu belanja pegawai sebesar Rp 378,9 triliun, naik dibanding alokasi APBN 2026 yang sebesar Rp 358 triliun.
Peningkatan nominal tersebut difokuskan untuk memenuhi pembayaran gaji rutin, tunjangan kinerja (tukin) berbasis capaian reformasi birokrasi di setiap kementerian/lembaga, serta pemenuhan kebutuhan aparatur baru.
Empat Arah Kebijakan Belanja Pegawai 2027
- Peningkatan Kinerja dan Digitalisasi: Mendorong produktivitas dan kualitas layanan publik berbasis sistem digital.
- Reformasi Birokrasi: Melanjutkan penataan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
- Pengendalian Kesejahteraan: Menjaga ketepatan penghitungan daya beli dan tingkat konsumsi ASN.
- Manajemen Formasi ASN: Rekrutmen pegawai baru berpatokan pada kebijakan zero atau minus growth dengan memperhitungkan jumlah pensiun.
Dua Tahun Tanpa Kenaikan Gaji Pokok
Kenaikan gaji pokok ASN terakhir kali direalisasikan pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebesar 8 persen. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah empat tahun sebelumnya tidak ada kenaikan.
Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, penyesuaian gaji pokok ASN terhitung cukup terbatas. Pemerintah tercatat hanya tiga kali menaikkan gaji pokok, yakni sebesar 5 persen pada 2015, 5 persen pada 2019, dan 8 persen pada 2024.
Editor : Ilmidza