KALTIMPOST.ID-Nama Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran memasuki babak baru setelah mengakhiri pengabdian di Polri.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu kini tercatat sebagai komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Situs resmi MIND ID mencantumkan Fadil sebagai anggota dewan komisaris setelah perjalanan panjangnya di kepolisian.
Namun, nama Fadil juga bersinggungan dengan dinamika politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Refleksi 81 Tahun Merdeka: Sudah, tapi Belum
Fadil merupakan kakak kandung Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, yang menghadapi proses politik setelah DPRD Gowa menggulirkan hak angket.
Pansus Hak Angket sebelumnya menyelidiki tiga persoalan utama. Yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan pelanggaran etika jabatan atau perbuatan tercela.
Dalam perkembangannya, pansus menghasilkan delapan rekomendasi. Proses politik tersebut membuka jalan menuju penggunaan hak menyatakan pendapat dan pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan.
Husniah sebelumnya membantah sejumlah tudingan dan menegaskan hak angket tidak mengganggu tugasnya sebagai kepala daerah.
Ia juga melaporkan dua saksi pansus ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.
Di tengah polemik itu, keluarga besar Husniah mengambil sikap tegas. Pernyataan keluarga disampaikan penasihat hukum Zaky Ramadhan berdasarkan kuasa tujuh saudara kandung Husniah, termasuk Fadil Imran.
Keluarga menegaskan tanggung jawab moral, etika, tata kelola pemerintahan, maupun risiko hukum yang melekat pada jabatan bupati Gowa merupakan tanggung jawab personal Husniah.
Baca Juga: DBH Bontang Kurang Salur Rp 427,9 Miliar, Baru Cair Rp 12,2 Miliar! Wali Kota Tagih Pemerintah Pusat
Mereka juga membantah keras isu bahwa Fadil memberikan perlindungan atau intervensi melalui institusi Polri.
Keluarga bahkan meminta Husniah menghadapi proses pansus secara terbuka dan tidak menyeret nama keluarga dalam persoalan tersebut.
Sikap itu sekaligus menepis narasi bahwa posisi Fadil sebagai jenderal polisi menjadi “back-up” bagi adiknya.
Kini, nasib jabatan Husniah bergantung pada tahapan konstitusional berikutnya. Dugaan pelanggaran yang menjadi dasar proses politik DPRD tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemberhentian kepala daerah tidak serta-merta terjadi hanya berdasarkan keputusan politik DPRD.
Proses tersebut harus mengikuti mekanisme hukum, termasuk pengujian pendapat DPRD Gowa oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian.
Karena itu, sepanjang belum ada putusan MA yang mengabulkan pendapat DPRD, Husniah belum dapat dinyatakan resmi dimakzulkan atau diberhentikan.
Dengan demikian, status dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya juga belum dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti secara hukum. (rd)
Editor : Romdani.