Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasan Tim Hukum

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya meminta agar barang-barang yang disita dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dikembalikan.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Tim hukum Febrie menilai tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka kemudian meminta hakim memerintahkan pihak terkait mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya.

Baca Juga: Putra Gowa Komjen Mohammad Fadil Imran Pensiun dari Polri, Kini Jadi Komisaris MIND ID

Perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie. Dalam penggeledahan di rumah kawasan Sentul City, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang, termasuk emas dengan berat total 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah besar.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permohonan pengembalian tidak hanya berkaitan dengan emas dan uang. Barang-barang pribadi milik Febrie maupun keluarganya juga diminta dikembalikan.

Menurutnya, barang seperti dokumen pribadi dan foto keluarga merupakan barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara sehingga semestinya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Tim hukum juga mempersoalkan keabsahan proses penyitaan. Mereka menggunakan argumentasi bahwa apabila proses awal memperoleh barang bukti dinilai cacat hukum, maka barang yang diperoleh dari proses tersebut tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti dalam perkara lanjutan.

Praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Baca Juga: Dikta Resmi Menikah dengan Rachel Florencia 16 Agustus 2026, Akad Digelar Tertutup di Bintaro

Dalam permohonan itu, pihak yang menjadi termohon antara lain Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Selain mempersoalkan penyitaan, permohonan praperadilan juga berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta upaya paksa penahanan.

Editor : Uways Alqadrie
Febrie Adriansyah Febrie Adriansyah diberhentikan dari jaksa sidang praperadilan Febrie Adriansyah kejaksaan agung (kejagung)