KALTIMPOST.ID, Kesempatan emas bagi para lulusan SMA/SMK sederajat dari semua jurusan yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendaftaran Seleksi Penerimaan Taruna/Taruni Baru (PTB) Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) Tahun Akademik 2026/2027 resmi dibuka mulai 18 hingga 30 Agustus 2026.
Lulusan dari sekolah kedinasan ini nantinya akan langsung diplot untuk mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tahun ini, STMKG membuka total 130 kuota.
Berikut rincian alokasi formasi per bidang pendidikan:
- Meteorologi: 50 formasi
- Instrumentasi-MKG: 30 formasi
- Klimatologi: 25 formasi
- Geofisika: 25 formasi
Persyaratan Pendaftaran PTB STMKG 2026
Persyaratan Akademik:
- Lulusan atau calon lulusan SMA/MA/SMK sederajat dari semua jurusan.
- Pendaftar lulusan 2026 yang ijazahnya belum terbit dapat melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Aktif Kelas XII.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
- Usia minimal 15 tahun dan maksimal 23 tahun per 1 November 2026.
- Tinggi badan minimal 155 cm untuk pria dan 150 cm untuk wanita dengan berat badan proporsional.
- Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba (dibuktikan via tes kesehatan), serta tidak buta warna.
- Pengguna kacamata diperbolehkan dengan ketentuan lensa sferis maksimal minus (-) 4 D dan silindris maksimal minus (-) 2 D. Jika dinyatakan lolos, bersedia melakukan operasi LASIK dengan biaya pribadi.
- Belum pernah menikah, bersedia tidak menikah selama masa pendidikan, serta tidak sedang terikat ikatan dinas dengan instansi lain.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI setelah lulus dan resmi diangkat sebagai CPNS BMKG.
Khusus Jalur Afirmasi:
Diperuntukkan bagi putra-putri dari daerah afirmasi (wilayah Papua, Kepulauan Riau, NTT, Kaltara, Sulteng, Sultra, Sulut, Maluku, dan Maluku Utara). Wajib memiliki dokumen kependudukan serta riwayat pendidikan (SD/SMP/SMA) di wilayah tersebut. Khusus pendaftar Orang Asli Papua (OAP), wajib menyertakan surat rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Informasi lengkap mengenai pedoman dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi ptb.stmkg.ac.id.
Editor : Ilmidza