KALTIMPOST.ID, Rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10 memicu sorotan publik. Kebijakan ini menyedot perhatian masyarakat yang ingin memastikan posisi tingkat kesejahteraan masing-masing dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan penjelasan resmi dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan peringkat tingkat kesejahteraan keluarga. Penentuannya diukur dari berbagai variabel sosial ekonomi, mulai dari kondisi hunian, daya listrik, kepemilikan aset, hingga status pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga.
Dalam klasifikasi ini, seluruh populasi keluarga di Indonesia dibagi ke dalam 10 tingkatan (desil), di mana masing-masing kelompok mewakili sekitar 10 persen dari total penduduk.
Daftar Urutan Tingkat Kesejahteraan (Desil 1–10)
Pemerintah memanfaatkan data tingkatan desil ini untuk menentukan sasaran penerima berbagai program bantuan sosial (bansos):
- Desil 1: Masyarakat miskin ekstrem (10% tingkat kesejahteraan terendah).
- Desil 2: Masyarakat miskin.
- Desil 3: Masyarakat hampir miskin.
- Desil 4: Masyarakat rentan miskin.
- Desil 5: Masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
- Desil 6: Masyarakat tingkat kesejahteraan menengah.
- Desil 7: Masyarakat kelas menengah.
- Desil 8: Masyarakat menengah ke atas.
- Desil 9: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
- Desil 10: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Kelompok Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Kelompok Desil 5 masih berpeluang diusulkan menerima bantuan spesifik seperti PBI-JK (Jaminan Kesehatan). Sementara itu, kelompok Desil 6 hingga 10 umumnya tidak diprioritaskan mendapat bansos karena dinilai sudah mandiri secara ekonomi.
Panduan Cek dan Mengubah Status Desil
Masyarakat dapat memeriksa status desil terkini melalui ponsel dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos. Setelah membuat akun dan masuk, pilih menu Cek Bansos, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, lalu klik Cari Data.
Data tingkatan desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi riil di lapangan. Bagi warga yang merasa penetapan desilnya tidak akurat, pemerintah menyediakan dua cara pengajuan pemutakhiran data:
1. Pengajuan Secara Online (via Aplikasi Cek Bansos):
- Buka aplikasi Cek Bansos dan login ke akun terdaftar.
- Masuk ke fitur Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan, lalu klik Request Pembaruan Data.
- Lakukan pembaruan informasi (seperti kondisi rumah atau tingkat pendapatan) serta unggah dokumen pendukung seperti foto rumah terbaru.
2. Pengajuan Secara Offline (melalui Desa/Kelurahan):
- Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat dengan membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berkas pendukung.
- Sampaikan permohonan koreksi data kepada petugas untuk diverifikasi melalui sistem SIKS-NG.
- Setelah berkas diajukan, petugas akan melakukan proses verifikasi serta survei lapangan guna memastikan kondisi ekonomi yang sebenarnya.