Dituduh Pelakor dan Dikeroyok, Kemaluan Korban Dilumuri Bubuk Cabai, Lapor Polisi

Ari Arief • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:09 WIB
DILUMURI CABAI: MR (27), perempuan di Sampang yang menjadi korban pengeroyokan dan pelumuran bubuk cabai oleh sekumpulan emak-emak usai dituduh sebagai perebut suami orang.(dtc)
DILUMURI CABAI: MR (27), perempuan di Sampang yang menjadi korban pengeroyokan dan pelumuran bubuk cabai oleh sekumpulan emak-emak usai dituduh sebagai perebut suami orang.(dtc)

 

KALTIMPOST.ID, SAMPANG–Aksi main hakim sendiri dengan modus menuduh perebut laki orang (pelakor) kembali terjadi dan berujung ke proses hukum. MR (27), seorang wanita pekerja kafe di Sampang, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan keji yang dialaminya ke Polres Sampang.

Korban disiksa secara brutal oleh sejumlah perempuan, di mana wajah hingga area kemaluannya dilumuri bubuk cabai. Tak hanya menanggung sakit fisik, rekaman video aksi penganiayaan berdurasi 7 menit 7 detik itu juga disebarkan hingga viral di media sosial.

Baca Juga: Menimbang Hukum Perayaan Maulid Nabi, Bagaimana Pandangan Ulama 4 Mazhab?

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim membenarkan adanya laporan tersebut. Usai mengurung diri lebih dari dua hari akibat trauma mendalam, korban yang didampingi pihak keluarga akhirnya mendatangi markas kepolisian.

"Korban didampingi keluarganya resmi melapor, korban sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," terang Iptu Fajri Alim dikutip Rabu (19/8).

Baca Juga: Borneo FC Gandeng Artco, Siapkan Kolaborasi Jangka Panjang

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Senin (10/8/2026). Saat itu, MR didatangi oleh H (29), istri dari manajer kafe tempatnya bekerja. Bermodal kenal, H mengajak MR untuk makan rujak bersama. Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah praktik bidan di Dusun Tetean, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.

Di lokasi tersebut, MR diinterogasi terkait hubungannya dengan suami H. Meski MR telah mengklarifikasi bahwa hubungan komunikasi chat tersebut sudah berakhir dua bulan lalu, H bersama rombongannya tidak memedulikan penjelasan korban.

Baca Juga: DAD Kaltim Soroti Bendera Borneo Raya, Minta Pemerintah Respons Kekecewaan

Kuasa hukum korban, Ahmad Bahri, mengungkapkan bahwa kliennya langsung mengalami tindakan kekerasan fisik secara membabi buta dari empat orang pelaku aktif di lokasi.

"Klien kami ditampar, dijambak, hingga dipegangi. Yang paling keji, celana korban dipaksa buka lalu wajah dan area kemaluannya dilumuri bubuk cabai. Klien kami meronta kesakitan dan meminta maaf, tetapi tetap dianiaya," tegas Bahri.

Baca Juga: Mulai 2027! Guru PPPK Daerah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Ini Aturan Baru Status ASN

Dampak dari tindakan tidak manusiawi itu membuat MR mengalami luka-luka di kepala, leher belakang, pergelangan tangan, serta rasa panas membakar di bagian wajah dan organ sensitifnya selama dua hari.

Pihak kuasa hukum memastikan melayangkan dua tuntutan pasal sekaligus kepada para pelaku, yakni pasal pengeroyokan/penganiayaan berat serta pelanggaran UU ITE atas perekaman dan penyebaran video tersebut.

Baca Juga: Profil Letjen TNI Lucky Avianto, Jenderal Kopassus yang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Bekas Markas

"Kami minta kepolisian bertindak tegas. Bukan hanya pelaku utama pengeroyokan, tetapi juga pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut hingga mencemarkan nama baik korban harus diproses hukum," kata Bahri.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
cabai trauma pelakor