Eks Pelatih Pelatnas FPTI Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi Ungkap Modus Relasi Kuasa

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:46 WIB
Ilustrasi istimewa
Ilustrasi istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan HB, mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengusut laporan polisi yang dibuat pada 3 Maret 2026.

HB diketahui pernah menjadi pelatih pada periode 2022–2024 dan menjabat sebagai kepala pelatih Pelatnas FPTI pada 2025. Dugaan kekerasan seksual disebut berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Aziza mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dugaan tindakan serupa juga disebut terjadi di sejumlah negara ketika korban mengikuti pertandingan internasional.

Baca Juga: Hetifah Sjaifudian Anggota DPR Dapil Kaltim Diganti dari Ketua Komisi X, Ini Jabatan Barunya

Modus Manfaatkan Relasi Kuasa

Penyidik mengungkap dugaan kekerasan seksual dilakukan dengan memanfaatkan posisi HB sebagai pelatih. Relasi kuasa antara pelatih dan atlet diduga membuat korban berada dalam posisi yang tidak setara.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut memanfaatkan kerentanan korban dengan cara membujuk hingga melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Perkara tersebut melibatkan lima atlet sebagai korban. Polisi telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan pihak lain yang mengetahui perkara tersebut.

Selain keterangan saksi, penyidik mengumpulkan keterangan lima ahli. Mereka terdiri atas dua ahli visum et repertum, ahli psikiatrikum, ahli pidana, serta ahli tindak pidana kekerasan seksual.

Polisi juga mengamankan bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta meminta keterangan dari HB sebagai tersangka.

Baca Juga: Putra Gowa Komjen Mohammad Fadil Imran Pensiun dari Polri, Kini Jadi Komisaris MIND ID

Atas perkara tersebut, HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Editor : Uways Alqadrie
koni mantan pelatih Pelatnas FPTI jadi tersangka kriminal jakarta FPTI bareskrim polri