KALTIMPOST.ID, Isu skema pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite berbasis desil memicu gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat. Pengelompokan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi—dari Desil 1 hingga Desil 10—dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sorotan setelah pengguna kendaraan bermotor berkategori desil 9 dan 10 dirumorkan bakal tak lagi berhak menikmati Pertalite.
Kebingungan merata di kalangan warga. Tak sedikit masyarakat berekonomi pas-pasan yang kaget saat mendapati statusnya mendadak nangkring di desil tinggi. Ipeh (27), warga Sragen, misalnya. Meski bergaji UMR, tinggal berlima di rumah sederhana, serta hanya mengandalkan daya listrik 900 VA, namanya justru tercatat masuk Desil 9 setelah mengecek situs DTSEN.
Kepala BPS Jawa Barat Margaretha Ari Anggorowati menegaskan, penentuan desil tidak sebatas mengukur besaran gaji mingguan atau bulanan seseorang. Angka desil menggambarkan posisi relatif kesejahteraan suatu keluarga dibandingkan dengan keluarga lainnya secara nasional.
Pengelompokan dalam DTSEN diproses lewat integrasi data makro—mulai dari Regsosek, DTKS, P3KE, hingga sinkronisasi data PLN, Pertamina, BPJS Kesehatan, dan kependudukan. Pemeringkatan tersebut memperhitungkan delapan indikator kunci:
- Data Kependudukan
- Tingkat Pendidikan
- Status Ketenagakerjaan
- Kondisi & Kualitas Hunian
- Akses Air Minum & Sanitasi
- Kondisi Kesehatan & Disabilitas
- Kepemilikan Aset
- Kepemilikan Usaha
Mengenai data yang dianggap tak akurat atau "salah alamat", Ari menjelaskan bahwa kondisi ekonomi warga sangat dinamis. Penurunan pendapatan, pemutusan hubungan kerja, hingga perubahan aset sering kali terjadi setelah pendataan lapangan selesai, sehingga status terbaru belum langsung terbarui di sistem.
Bagi masyarakat yang mendapati data kesejahteraannya tak sesuai kenyataan, pemerintah menyediakan mekanisme perbaikan data secara gratis melalui dua jalur:
1. Jalur Mandiri (Aplikasi Cek Bansos)
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Registrasi akun baru, lalu ajukan pembaruan data mandiri lewat fitur usul-sanggah.
- Laporan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan oleh pendamping sosial, divalidasi Kemensos, dan dihitung ulang oleh BPS.
2. Jalur Formal (Kantor Desa/Kelurahan)
- Datang ke kantor desa/kelurahan setempat membawa fotokopi KK dan KTP.
- Laporkan ketidaksesuaian data kepada petugas operator SIKS-NG.
- Berkas usulan akan diverifikasi secara bertahap oleh Dinas Sosial hingga Kemensos sebelum masuk ke BPS.
Pemerintah mengingatkan bahwa pengajuan perbaikan tidak otomatis menurunkan kelas desil seseorang. Setelah melalui tahap verifikasi dan pemeringkatan ulang, posisi desil masyarakat bisa saja turun, tetap, atau justru mengalami kenaikan.
Editor : Ilmidza