Cek Rincian Gaji PNS 2026 Lengkap, Dari Golongan Terendah Hingga Tertinggi!

Ilmidza • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB
Ilustrasi gaji PNS 2026.
Ilustrasi gaji PNS 2026.

KALTIMPOST.ID, Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) kerap memantik rasa penasaran publik, tak terkecuali di pertengahan 2026. Namun, masyarakat kerap menyamaratakan antara gaji pokok dan total pendapatan yang dibawa pulang (take-home pay).

​Di tahun 2026, acuan besaran gaji pokok PNS masih tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Nominal yang dicantumkan dalam regulasi ini murni gaji pokok yang berlaku serentak sejak 1 Januari 2024, belum termasuk imbalan tunjangan.

​Nominal intake gaji pokok sangat ditentukan oleh kombinasi dua hal: golongan ruang (IA hingga IVE) dan masa kerja golongan (MKG). Itu sebabnya, dua abdi negara yang memiliki golongan sama belum tentu mengantongi gaji pokok yang serupa.

​Berikut rincian rentang gaji pokok PNS dari masa kerja terendah hingga tertinggi di setiap golongan:

Golongan I (Juru)

Golongan II (Pengatur)

Golongan III (Penata)

Golongan IV (Pembina)

Gaji Pokok vs Total Bawa Pulang

Berdasarkan susunan di atas, angka Rp 6.373.200 milik Golongan IVE merupakan batas tertinggi untuk skala gaji pokok. Namun, angka ini bukan puncak penghasilan riil PNS.

​Dalam praktiknya, dompet PNS disokong oleh aneka tunjangan opsional maupun melekat:

​Perbedaan guyuran tunjangan antarinstansi inilah yang membuat total nilai transfer rekening mingguan atau bulanan PNS berkali-kali lipat dari sekadar gaji pokok. Untuk membaca besaran hak PNS secara akurat, publik disarankan tidak hanya melihat jenjang golongannya, melainkan juga menyertakan variabel masa kerja serta komponen tunjangan instansinya.

Editor : Ilmidza
Gaji PNS 2026