KALTIMPOST.ID, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan di tingkat daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, seluruh kepala daerah kini dilarang keras merekrut aparatur sipil negara (ASN) maupun staf baru.
Instruksi tegas ini menyusul kesepakatan krusial antara pemerintah pusat dan DPR RI yang secara bertahap bakal mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan alih status besar-besaran ini dijadwalkan mulai terealisasi pada 2027.
"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru," tegas Bima saat konferensi pers usai rapat bersama DPR di Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai respons atas jeritan pemerintah daerah (pemda) yang selama ini mengeluhkan ketidakjelasan status pegawai non-ASN serta terbatasnya anggaran daerah. Bima menyebut, kesepakatan eksekutif dan legislatif ini langsung menjawab dua masalah utama pemda sekaligus.
"Ada dua hal yang selalu disampaikan kepala daerah kepada pemerintah: bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan alih status dari paruh waktu menjadi ASN penuh waktu. Rapat ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas," lanjut mantan Wali Kota Bogor tersebut.
Dengan ditanggungnya beban belanja pegawai oleh pusat mulai 2027, ruang fiskal APBD dipastikan lebih lega untuk pembangunan. Tak hanya berhenti di status PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi mereka untuk menjajal seleksi CPNS 2027.
Dari sisi postur anggaran nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pengambilalihan beban gaji ASN daerah tidak akan membobol kas negara. Kemenkeu telah mengalkulasi cermat bahwa defisit APBN 2027 tetap terukur aman di kisaran 2,4 persen dari PDB.
"Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita di 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya. Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainability fiskal," ujar Purbaya.
Editor : Ilmidza