KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terkait konflik agraria struktural ditunda, Kamis (20/8/2026).
Penundaan terjadi setelah Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono tidak hadir dalam agenda yang membahas persoalan pidana dalam konflik agraria. Padahal, sejumlah anggota Komisi III DPR RI serta perwakilan KPA telah berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyayangkan ketidakhadiran jajaran Bareskrim. Menurut dia, forum tersebut penting untuk membahas kasus kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, aktivis, hingga advokat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Baca Juga: LHKPN Terakhir Fadil Imran Rp7,32 Miliar, Kini Jadi Komisaris MIND ID dengan Honor hingga Rp131 Juta
Dewi menyebut terdapat 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat adat yang tersebar di 11 provinsi. “Tujuan RDPU kali ini adalah membicarakan 147 kasus pemidanaan kepada petani, masyarakat adat di 11 provinsi,” ujar Dewi.
Dia berharap kepolisian memahami bahwa konflik agraria tidak semata-mata persoalan pidana. Ada persoalan struktural terkait penguasaan dan hak atas tanah yang perlu diselesaikan secara menyeluruh.
KPA juga menyoroti adanya dugaan penangkapan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah. Dewi berharap persoalan tersebut tidak terus berulang di tingkat polda, polres maupun polsek.
DPR Soroti Ketidakhadiran Bareskrim
Ketidakhadiran Kabareskrim turut mendapat sorotan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra menilai persoalan reforma agraria memiliki dampak langsung terhadap masyarakat sehingga membutuhkan perhatian serius.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Martin Daniel meminta agenda tersebut dijadwalkan kembali. Dia berharap Kabareskrim dapat hadir secara langsung dalam pertemuan berikutnya.
Sorotan lebih keras disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PKS sekaligus mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun.
Adang menilai rapat DPR tidak seharusnya dianggap sebagai agenda yang bisa diabaikan. Apalagi, pihak yang diundang dari KPA telah hadir, sedangkan perwakilan Mabes Polri tidak tampak dalam rapat.
Baca Juga: Profil Letjen TNI Lucky Avianto, Jenderal Kopassus yang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Bekas Markas
Dia meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
Pimpinan rapat, Dede Indra Permana Soediro, kemudian memutuskan menunda RDPU. Menurut dia, undangan telah disampaikan kepada pihak terkait.
Dede mengatakan, jika Kabareskrim berhalangan hadir, semestinya dapat mengutus Wakabareskrim atau pejabat lain untuk mewakili institusi. Karena tidak ada perwakilan Bareskrim yang hadir, Komisi III memilih menunda rapat hingga jadwal berikutnya ditentukan.
Editor : Uways Alqadrie