Terancam Tak Boleh Beli Pertalite? Cek Kategori Desil DTSEN dan Cara Ubah Datanya!

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:25 WIB
Ilustrasi pengisian bahan bakar. (Foto: dok/KP)
Ilustrasi pengisian bahan bakar. (Foto: dok/KP)

KALTIMPOST.ID, Istilah desil mendadak jadi sorotan publik seiring mencuatnya rencana pemerintah membatasi akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dalam skenario yang disiapkan, kelompok masyarakat yang tergolong desil 9 dan 10 berpotensi dieliminasi dari daftar penerima subsidi BBM.

​Lantas, siapa yang menentukan posisi desil warga? Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 tingkatan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemeringkatan ini tidak semata-mata mengacu pada nominal pendapatan bulanan, melainkan mengombinasikan berbagai variabel sosial-ekonomi.

​Mengutip keterangan resmi Kementerian Sosial (Kemensos), indikator penentu mencakup profil individu (pekerjaan dan tingkat pendidikan), kondisi hunian (fisik bangunan dan daya listrik), hingga akumulasi aset. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa penentuan angka desil bertumpu pada survei dan sensus ekonomi nasional yang menghimpun tingkat pengeluaran serta kepemilikan aset warga.

Klasifikasi Desil Kesejahteraan Masyarakat (DTSEN):

​Melalui skema ini, kelompok desil 1 hingga 4 ditempatkan sebagai prioritas utama penerima Bantuan Sosial (Bansos). Sementara desil 5 masih berpeluang mengakses program bantuan spesifik, seperti Bantuan Iuran (PBI) JKN Kesehatan. Sebaliknya, desil 6 hingga 10 tidak diprioritaskan mendapat bantuan tunai karena dinilai mandiri secara ekonomi.

Mekanisme Sanggah dan Pemutakhiran Data

Merespons aduan warga yang merasa ekonominya pas-pasan tetapi masuk dalam desil atas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan sekali. Masyarakat yang datanya tak sesuai kondisi riil bisa mengajukan sanggahan.

1. Jalur Mandiri (Aplikasi Cek Bansos)

2. Jalur Luring (Kantor Kelurahan/Desa)

Editor : Ilmidza
desil 1-10 Cek Desil DTSEN cek desil bansos 2026