KALTIMPOST.ID, Istilah desil mendadak jadi sorotan publik seiring mencuatnya rencana pemerintah membatasi akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dalam skenario yang disiapkan, kelompok masyarakat yang tergolong desil 9 dan 10 berpotensi dieliminasi dari daftar penerima subsidi BBM.
Lantas, siapa yang menentukan posisi desil warga? Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 tingkatan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemeringkatan ini tidak semata-mata mengacu pada nominal pendapatan bulanan, melainkan mengombinasikan berbagai variabel sosial-ekonomi.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Sosial (Kemensos), indikator penentu mencakup profil individu (pekerjaan dan tingkat pendidikan), kondisi hunian (fisik bangunan dan daya listrik), hingga akumulasi aset. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa penentuan angka desil bertumpu pada survei dan sensus ekonomi nasional yang menghimpun tingkat pengeluaran serta kepemilikan aset warga.
Klasifikasi Desil Kesejahteraan Masyarakat (DTSEN):
- Desil 1: Kelompok miskin ekstrem (10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah).
- Desil 2: Kelompok masyarakat miskin.
- Desil 3: Kelompok masyarakat hampir miskin.
- Desil 4: Kelompok masyarakat rentan miskin.
- Desil 5: Kelompok ekonomi menengah ke bawah.
- Desil 6: Kelompok masyarakat menengah.
- Desil 7: Kelompok masyarakat menengah.
- Desil 8: Kelompok masyarakat menengah ke atas.
- Desil 9: Kelompok tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
- Desil 10: Kelompok tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Melalui skema ini, kelompok desil 1 hingga 4 ditempatkan sebagai prioritas utama penerima Bantuan Sosial (Bansos). Sementara desil 5 masih berpeluang mengakses program bantuan spesifik, seperti Bantuan Iuran (PBI) JKN Kesehatan. Sebaliknya, desil 6 hingga 10 tidak diprioritaskan mendapat bantuan tunai karena dinilai mandiri secara ekonomi.
Mekanisme Sanggah dan Pemutakhiran Data
Merespons aduan warga yang merasa ekonominya pas-pasan tetapi masuk dalam desil atas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan sekali. Masyarakat yang datanya tak sesuai kondisi riil bisa mengajukan sanggahan.
1. Jalur Mandiri (Aplikasi Cek Bansos)
- Unduh aplikasi Cek Bansos di smartphone.
- Registrasi dan buat akun menggunakan e-KTP serta Nomor Kartu Keluarga.
- Masuk ke menu utama, pilih fitur Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
- Pilih Request Pembaruan Data, perbarui variabel ekonomi (kondisi rumah, pendapatan), dan unggah bukti pendukung berupa foto fisik hunian.
2. Jalur Luring (Kantor Kelurahan/Desa)
- Datangi kantor kelurahan, desa, atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen KTP dan KK.
- Laporkan ketidaksesuaian data kepada petugas operator sistem SIKS-NG.
- Pengajuan akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan survei lapangan guna membuktikan kondisi ekonomi aktual pemohon.