Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:59 WIB
Ruben Onsu
Ruben Onsu

KALTIMPOST.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret nama artis Ruben Onsu memasuki babak baru.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini bermula pada 2025. Saat itu, Ruben yang memiliki usaha menawarkan kesempatan investasi kepada seorang korban.

Korban kemudian tertarik dan kedua pihak membuat kesepakatan terkait investasi serta keuntungan yang akan diperoleh. Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima korban.

Baca Juga: Profil Frederik Kiran Soekarno Seegers, Cucu Soekarno Berdarah Indonesia, Jepang, dan Belanda

Tidak hanya itu, dana yang sebelumnya diserahkan sebagai modal investasi juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban membawa perkara itu ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik masih mendalami besaran kerugian yang dialami korban.

Menurut dia, jumlah dana yang menjadi objek perkara masih masuk dalam materi penyidikan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, pelapor tercatat berinisial P, sementara korban berinisial DM dan terlapor berinisial RSO. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Kerajaan Batu Bara Low Tuck Kwong di Kaltim Dibidik Haji Isam, Nilainya Rp333 Triliun

Proses penyelidikan tersebut dilakukan hingga akhirnya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Kini, Ruben Onsu berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara investasi tersebut, termasuk nilai kerugian yang dialami korban.

Editor : Uways Alqadrie
penggelapan dana investas sarwendah ruben onsu polres metro jakarta selatan