KALTIMPOST.ID, MEDAN – Mayor Laut Faisal Mulia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8/2026). Vonis tersebut diberikan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan oditur yang sebelumnya meminta Faisal dihukum lima tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, Faisal belum menentukan apakah menerima hukuman atau mengajukan banding. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, ia memilih menggunakan hak untuk berpikir selama dua hari.
Baca Juga: Nanik S Deyang Punya Dapur SPPG Sebelum Jadi Wakil Kepala BGN, Ini Keterangan Lodewyk Pusung
Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan menjelaskan, Faisal memiliki tiga pilihan setelah putusan dibacakan. Ia dapat menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding jika keberatan dengan hukuman tersebut.
Jika dalam waktu dua hari Faisal tidak menyampaikan sikap, putusan dianggap diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan terdakwa, oditur militer Letkol Bambang Permadi menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Dalam persidangan, hakim juga mengingatkan Faisal agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Majelis meminta terdakwa memperbaiki sikap dan menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran.
Baca Juga: Profil Letjen TNI Lucky Avianto, Jenderal Kopassus yang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Bekas Markas
Kasus ini bermula dari dugaan peredaran sabu dengan total barang bukti sekitar 9,83 gram. Salah satu paket narkotika tersebut rencananya dikirim ke Madiun, Jawa Timur, dengan memanfaatkan pesawat militer TNI.
Perkara tersebut kemudian menyeret Mayor Laut Faisal Mulia ke persidangan militer hingga akhirnya divonis 10 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
Editor : Uways Alqadrie