KALTIMPOST.ID, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana/Sudaryono mempertegas aturan ketat bagi penanggung jawab operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan siaga penuh di lokasi sejak dini hari saat proses pengolahan makanan dimulai.
Ketentuan ini membedakan jam kerja kepala SPPG dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK pada umumnya yang bekerja pada rentang pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
"Jam kerja kepala dapur bukan seperti ASN atau PPPK pada umumnya. Karena pengolahan makanan dimulai dini hari, maka mereka wajib hadir langsung saat proses tersebut berlangsung," ujar pimpinan BGN tersebut di Jakarta.
Integrasi Data dan Ekspansi SPPG ke Wilayah 3T
Selain memperketat disiplin kerja di dapur, BGN terus mematangkan infrastruktur penunjang agar program MBG berjalan presisi dan tepat sasaran:
- Integrasi Data Penerima: BGN telah menyelaraskan data penerima manfaat dengan Dapodik (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, BKKBN, hingga Kementerian Kesehatan.
- Prioritas Kawasan 3T: Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi fokus utama perluasan jangkauan program.
- Kesiapan Ribuan Dapur: Sekitar 1.700 unit SPPG telah dibangun di kawasan 3T, meliputi wilayah Papua, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Pulau Nias. Dari jumlah tersebut, sebanyak 284 dapur dipastikan siap beroperasi dalam waktu dekat.
Guna melandasi operasional ribuan dapur tersebut, BGN tengah merampungkan penerbitan Peraturan Badan Gizi dan regulasi teknis pendukung agar kick-off program di wilayah 3T memiliki payung hukum yang kuat.
Editor : Ilmidza