Polda Kalteng Dalami Dugaan Keterlibatan 4 Perusahaan dalam Karhutla Sepanjang 2026

Thomas Priyandoko • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 19:51 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan sebut ada 4 korporasi yang diselidiki kasus karhutla.(Agus Pramono/Kaltengpos.jawapos.com)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan sebut ada 4 korporasi yang diselidiki kasus karhutla.(Agus Pramono/Kaltengpos.jawapos.com)

 

PALANGKA RAYA, KALTIM POST – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah melakukan penyelidikan terhadap 52 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. 

Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah naik ke tahap laporan polisi dan sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Selain itu, ada 4 korporasi perusahaan sawit yang sedang kami dalami,"kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat rilis penanganan karhutla bersama Kapolda Kalteng, Senin (24/8/2026).

 

4 perusahaan yang sedang didalami itu meliputi PT NSPdi Kabupaten Kotawaringin Timur, PT SSS di Kabupaten Kotawaringin Barat, PT KSK di Kabupaten Sukamara, dan PT HGdi Kabupaten Barito Timur.

Ia menegaskan, setiap kejadian karhutla di wilayah Kalimantan Tengah akan ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum. 

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan untuk menekan potensi kebakaran di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino.

 

“Saya memberikan satu kebijakan kepada seluruh jajaran yang ada bahwa setiap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan dilakukan proses penegakan hukum,” kata Iwan saat menyampaikan rilis penanganan karhutla, Senin (24/8/2026).(*)

Editor : Thomas Priyandoko
Sumber : Kalteng Pos
kapolda kalteng kotawiringin timur kotawiringan barat polda kalteng