PALANGKA RAYA, KALTIM POST – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah melakukan penyelidikan terhadap 52 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah naik ke tahap laporan polisi dan sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain itu, ada 4 korporasi perusahaan sawit yang sedang kami dalami,"kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat rilis penanganan karhutla bersama Kapolda Kalteng, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan, setiap kejadian karhutla di wilayah Kalimantan Tengah akan ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan untuk menekan potensi kebakaran di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino.
“Saya memberikan satu kebijakan kepada seluruh jajaran yang ada bahwa setiap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan dilakukan proses penegakan hukum,” kata Iwan saat menyampaikan rilis penanganan karhutla, Senin (24/8/2026).(*)
Sumber : Kalteng Pos