BPJS Kesehatan Tak Tanggung 21 Jenis Layanan Ini, Ada Operasi Plastik, Behel dan Pengobatan Infertil

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:11 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA — BPJS Kesehatan menjadi salah satu layanan utama masyarakat untuk memperoleh jaminan kesehatan. Namun, kepesertaan BPJS tidak berarti seluruh biaya pengobatan dan tindakan medis otomatis bisa ditanggung.

Ada sejumlah layanan yang masuk dalam kategori pengecualian sesuai ketentuan jaminan kesehatan nasional. Karena itu, peserta perlu mengetahui batasan tersebut agar tidak keliru memperkirakan biaya ketika membutuhkan perawatan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah pelayanan yang tidak termasuk manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pesawat AirAsia Rute Kota Kinabalu-Shanghai Heboh, Penumpang Buang Air Besar di Kursi

Berikut 21 kategori pelayanan yang perlu diketahui peserta:

1. Penyakit akibat wabah

Pelayanan untuk penyakit yang masuk kategori wabah atau kejadian luar biasa termasuk dalam layanan yang dikecualikan.

2. Tindakan untuk kecantikan

Perawatan yang bertujuan memperbaiki penampilan atau estetika, termasuk operasi plastik untuk tujuan tersebut, tidak masuk manfaat BPJS.

3. Perawatan untuk merapikan gigi

Tindakan perataan gigi seperti pemasangan behel tidak termasuk layanan yang ditanggung.

4. Cedera akibat tindak pidana

Gangguan kesehatan atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, masuk kategori pengecualian.

5. Cedera karena sengaja menyakiti diri

Perawatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri maupun percobaan bunuh diri tidak ditanggung dalam manfaat tersebut.

6. Dampak alkohol dan ketergantungan obat

Penyakit atau gangguan kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi alkohol maupun ketergantungan obat termasuk yang dikecualikan.

7. Pengobatan infertilitas

Layanan medis yang ditujukan untuk menangani masalah kemandulan atau infertilitas tidak menjadi manfaat BPJS Kesehatan.

8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah

Cedera yang muncul dari peristiwa tertentu, seperti tawuran, termasuk dalam daftar pelayanan yang tidak ditanggung.

Baca Juga: Siapa Calon Ketum PBNU 2026? 7 Nama Menguat Jelang Muktamar NU di Jombang

9. Pelayanan medis di luar negeri

Pengobatan atau pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak termasuk cakupan BPJS Kesehatan.

10. Tindakan medis eksperimental

Pengobatan maupun prosedur yang masih bersifat percobaan atau eksperimen tidak masuk dalam manfaat jaminan kesehatan.

11. Pengobatan alternatif tertentu

Pelayanan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif melalui penilaian teknologi kesehatan tidak ditanggung.

12. Alat kontrasepsi

Alat kontrasepsi termasuk kategori yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

Peralatan atau perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga juga tidak termasuk manfaat jaminan kesehatan.

14. Pelayanan yang tidak sesuai aturan

Pelayanan yang diberikan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan lain yang tidak memenuhi aturan, tidak ditanggung.

15. Berobat di fasilitas kesehatan nonmitra

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.

16. Cedera akibat kecelakaan kerja

Perawatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja maupun hubungan kerja yang sudah menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja berada di luar cakupan BPJS Kesehatan.

17. Korban kecelakaan lalu lintas

Pelayanan yang sudah dijamin melalui program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib tidak ditanggung BPJS sampai batas nilai pertanggungan program tersebut sesuai hak peserta.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dikabarkan Gabung PSI, Gerindra Jabar Ungkap Fakta Terbaru soal KDM

18. Pelayanan tertentu untuk TNI dan Polri

Sejumlah pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri memiliki skema penjaminan tersendiri.

19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial

Layanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan bakti sosial tidak termasuk manfaat BPJS Kesehatan.

20. Sudah dijamin program lain

Jika biaya pelayanan kesehatan telah menjadi tanggungan program jaminan lainnya, BPJS Kesehatan tidak kembali menanggung biaya tersebut.

21. Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan

Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan program juga berada di luar cakupan BPJS.

Peserta Perlu Memahami Aturan

Daftar tersebut menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan memiliki batasan manfaat. Tidak semua tindakan medis dapat langsung dibebankan kepada program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Profil Komjen Syahardiantono yang Bikin Heboh DPR: Kabareskrim Calon Kuat Pengganti Kapolri

Peserta sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku sebelum menjalani pengobatan, terutama untuk layanan yang memiliki skema pembiayaan khusus atau membutuhkan penjamin lain.

Dengan mengetahui batasan tersebut, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman mengenai layanan apa saja yang bisa ditanggung dan kemungkinan biaya yang harus dipersiapkan secara mandiri.

Editor : Uways Alqadrie
21 penyakit tidak ditanggung BPJS iuran BPJS berapa penyakit tidak ditanggung BPJS BPJS Kesehatan 2026 bpjs kesehatan