6 Perusahaan Kalimantan Ini Disanksi Akibat Karhutla: PT MPK Kena Pembekuan Izin dan Pulihkan Lahan

Almasrifah • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:56 WIB
Karhutla Kalimantan berujung sanksi administrasi kepada 6 perusahaan. (jawapos.com)
Karhutla Kalimantan berujung sanksi administrasi kepada 6 perusahaan. (jawapos.com)

KALTIMPOST.ID, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tidak hanya menimbulkan tragedi bagi masyarakat, tapi juga sanksi untuk sejumlah perusahaan.

Setidaknya ada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dijatuhi sanksi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Sanksi administratif diberikan Kemenhut setelah ditemukannya karhutla di wilayah konsesi 6 perusahaan tersebut.

Keenam Perusahaan tersebut terdiri dari 4 perusahaan di Kalimantan Barat, 1 di Kalimantan Tengah, dan 1 di Kalimantan Timur.

Merujuk pada keterangan Kemenhut dalam siaran pers, enam perusahaan tersebut yakni, PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP, PT NES, dan PT PSR.

Baca Juga: Prabowo Janjikan Pangdam dan Kapolda Riau Naik Jabatan jika 900 Hektare Karhutla Tuntas

"Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur," terang Kemenhut, dilansir dari kompas.com, Rabu (26/8/2026).

Tidak tanggung-tanggung, luas total areal yang terbakar di wilayah enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

“Secara keseluruhan, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektar," tutur Kemenhut.

Luas kebakaran terbesar berada di wilayah PT WEL, yakni 760,51 hektare.

Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Dari enam perusahaan tersebut, karhutla Kalimantan berujung pada sanksi Paksaan Pemerintah terhadap 5 perusahaan.

Sementara PT MPK mendapat tindakan administratif lebih berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Kebijakan itu diambil setelah pengawasan menemukan adanya kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla yang harus dipenuhi pemegang konsesi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan, izin pengelolaan kawasan hutan tidak hanya memberikan hak pemanfaatan kepada perusahaan.

"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan," kata Dwi, dilansir dari economy.okezone.com, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Apa Itu Ubi Bombing? Diklaim Lebih Efektif Padamkan Api, Begini Cara Kerja dan Penemunya

Sanksi administratif tersebut diarahkan untuk mendorong perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, serta memenuhi kewajiban pengelolaan kawasan.

Kemenhut juga membuka kemungkinan penanganan melalui jalur pidana apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran pidana.

Di sisi lain, pemerintah mengungkap cakupan indikasi karhutla yang lebih luas di Sumatera dan Kalimantan.

"Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatera dan Kalimantan yang wilayahnya terindikasi memiliki titik api dan mengalami kebakaran, dengan luas lahan terbakar hampir 85 ribu hektar," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. (*)

Editor : Almasrifah
karhutla kalimantan pembekuan Perizinan sanksi perusahaan karhutla