KALTIMPOST.ID, Kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sungai Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mulai terungkap.
Polisi menangkap Aan Kurniawan (32) dan menggelar pra rekonstruksi pada Kamis (27/8/2026).
Tiga anggota keluarga menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7/2026). Mereka adalah Jamil (32), istrinya Nurhanisa (23), serta anak mereka berinisial RI (2).
Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Palu
Baca Juga: Gatot Heroe Resmi Ditahan! Terseret Kasus Suap Blueray Cargo, Moge BMW, Triumph, Kawasaki Disita
Dalam pra rekonstruksi, Aan memperagakan rangkaian kejadian yang diduga mengawali kasus tersebut.
Peristiwa bermula ketika tersangka terlibat cekcok dengan Jamil dan Nurhanisa yang saat itu berada di atas sepeda motor.
Aan kemudian meninggalkan lokasi dan kembali menuju rumah korban. Ia sempat mencoba masuk melalui pagar depan, tetapi gagal.
Tersangka lalu mencari akses lain dan masuk dari bagian belakang rumah sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban.
Motif Pembunuhan Diduga karena Sakit Hati
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan motif pembunuhan satu keluarga tersebut diduga karena sakit hati.
Aan dan Jamil diketahui merupakan rekan kerja di tempat pemotongan ayam milik H Soekardi.
"Motifnya sakit hati. Pelaku sakit hati terhadap korban karena dikatai malas," kata Ismail, dilansir dari kumparan, Kamis (27/8/2026).
Aan Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, polisi menduga Aan menggunakan pisau yang sehari-hari dipakai untuk memotong ayam.
Ia dijerat pasal pembunuhan berencana, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Nasaruddin Umar Bantah Isu Mundur dari Menag, "Engga Pernah Nulis" Surat Pengunduran Diri
"Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun," tegas Ismail.
Aan ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Polisi kini masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus pembunuhan satu keluarga tersebut. (*)
Editor : Almasrifah