KALTIMPOST.ID, Langkah hukum Febrie Adriansyah untuk menggugurkan status tersangka belum membuahkan hasil.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Putusan dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, Kamis (27/8/2026). Hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Febrie ditolak.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin membacakan amar putusan, dilansir dari cnnindonesia (27/8/2026).
Baca Juga: Tampang Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu: Sakit Hati Dikatai Malas, Balita Ikut Dihabisi
Hakim menilai tindakan hukum yang dilakukan aparat telah sesuai dengan prosedur. Penilaian itu mencakup proses penyelidikan hingga penggeledahan dan penyitaan.
Dengan putusan tersebut, permohonan Febrie untuk membatalkan sejumlah tindakan penyidik tidak dikabulkan.
"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim.
Praperadilan yang diajukan Febrie tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Febrie diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan. Keduanya dibuat terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda.
Baca Juga: Gatot Heroe Resmi Ditahan! Terseret Kasus Suap Blueray Cargo, Moge BMW, Triumph, Kawasaki Disita
Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU serta upaya paksa penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, permohonan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Gugatan tersebut juga menyangkut tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Dalam perkara ini, tim hukum Polri menyatakan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Penyidik juga menduga terdapat tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. (*)
Editor : AlmasrifahSumber : Beragam Sumber