KALTIMPOST.ID - Modus challenge lari TikTok kini menjadi sorotan setelah polisi mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku berinisial PS (25) diduga memanfaatkan tren media sosial untuk menjerat korban dan menggasak handphone milik mereka.
Kasus modus challenge lari TikTok ini terungkap setelah sejumlah korban melapor dengan pola kejadian yang serupa. Pelaku menawarkan tantangan lari yang akan diunggah ke TikTok, namun di balik itu tersimpan niat untuk mengambil ponsel korban.
Dalam praktiknya, modus challenge lari TikTok dilakukan dengan cara sederhana, tetapi efektif membuat korban lengah. Polisi menyebut aksi ini telah terjadi berulang kali di berbagai lokasi.
Baca Juga: Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia vs Iran di AVC 2026: Srikandi Merah Putih Bidik Semifinal
Awal Terbongkarnya Modus Challenge Lari TikTok
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah mengikuti tantangan lari tersebut.
"Kasus terkait dengan penipuan atau penggelapan dengan modus challenge Tiktok lomba lari. Pelaku merupakan guru honorer di salah satu SD Negeri di Kabupaten Buleleng," kata Kapolres AKBP Ruzi Gusman di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8), dilansir dari CNN, Jumat (28/8).
Polisi mencatat sedikitnya enam laporan resmi yang masuk sepanjang Agustus 2026. Laporan pertama diterima pada 2 Agustus, kemudian disusul laporan lain pada 7, 10, 11, 15, hingga 21 Agustus.
"Dan setelah diketahui pertama kali, bermunculan laporan hal yang serupa. Setidaknya ada enam kasus dan tanggal 21 Agustus terakhir yang dilaporkan," jelasnya.
Baca Juga: 3 Provinsi Rawan Karhutla Diguyur Hujan, BNPB Ungkap Hasil OMC
Cara Pelaku Menjalankan Aksi
Dalam menjalankan modus challenge lari TikTok, pelaku memilih korban secara acak dan menawarkan hadiah sebesar Rp200 ribu bagi yang bersedia mengikuti tantangan.
Sebelum lomba dimulai, pelaku meminta handphone korban dengan alasan digunakan sebagai alat pengukur waktu. Setelah itu, korban diminta berlari menuju titik tertentu.
Di momen itulah pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk melarikan diri membawa ponsel.
"Saat itulah pelaku kabur menggunakan sepeda motor sambil membawa handphone korban," imbuh Kapolres.
Aksi tersebut dilakukan pada siang hingga malam hari di sejumlah titik di Kecamatan Buleleng.
Polisi mengidentifikasi beberapa lokasi yang kerap menjadi tempat pelaku beraksi, antara lain kawasan Taman Kota Singaraja, Jalan Sawo, Jalan Ahmad Yani, Pelabuhan, Kaliuntu, hingga sekitar Gereja Santo Paulus Singaraja.
Mayoritas korban dalam kasus modus challenge lari TikTok ini diketahui adalah perempuan.
"Korban challenge mayoritas perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant.
Baca Juga: Drawing Liga Champions 2026/27: PSG Sudah Ditunggu Barcelona dan Manchester City
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Banyuasri pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Tak hanya enam kasus yang dilaporkan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di lebih banyak tempat.
"Setelah kami interogasi pelaku mengakui juga melakukan tindakan serupa di 12 TKP lainnya di wilayah Singaraja dan mendapatkan handphone korban dan barang-barang lain," jelas Kapolres.
Polisi menyita 10 unit handphone yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sebagian barang tersebut diketahui telah digadaikan, dan saat ini masih dalam proses penelusuran.
Polisi menduga aksi modus challenge lari TikTok ini dilakukan pelaku untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
"Judi online merupakan kejahatan yang menjadi awal kejahatan lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian, penipuan, dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp200 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke pihak berwajib untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.***
Editor : Dwi Puspitarini