Aksi Demo DPR 27 Agustus, Polisi Periksa 65 Orang Terkait Dugaan Kelompok Anarko

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:40 WIB
Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (FOTO: IST)
Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian aspirasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Puluhan orang tersebut diamankan setelah polisi mendeteksi adanya kelompok yang diduga berafiliasi dengan jaringan anarko dan berpotensi memanfaatkan aksi untuk kepentingan lain. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. 

Dari total 65 orang, sebanyak 63 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara dua lainnya diamankan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Profil Supriyono alias Botok, Aktivis Pati Penggerak AMPB yang Bawa Aspirasi Warga ke DPR

Dua orang yang ditangani tim siber, masing-masing berinisial R dan Z, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan 63 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran mereka dalam rangkaian dugaan tersebut. 

Polisi Dalami Dugaan Penunggangan Aksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dugaan tersebut terungkap melalui pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat serta mahasiswa.

Menurut polisi, kelompok yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko itu sebelumnya melakukan konsolidasi. Kegiatan tersebut kemudian berkembang menjadi penguatan narasi, penggalangan dana, mobilisasi massa hingga persiapan berbagai sarana.

Polisi menduga rangkaian aktivitas itu diarahkan untuk menunggangi aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR.

Dalam pemeriksaan terhadap 63 orang yang ditangani Ditreskrimum, polisi mengelompokkan mereka ke dalam dua bagian. Sebanyak 10 orang masuk klaster pembiayaan, sedangkan 53 lainnya masuk klaster pelaksana. 

Isu RUU Perampasan Aset Ikut Disorot

Dalam proses pemantauan, polisi juga menemukan adanya penguatan sejumlah narasi yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satu isu yang disebut berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Penyidik masih menelusuri komunikasi, aliran dana, pola perekrutan, hingga pihak yang diduga memberikan arahan dalam rangkaian konsolidasi tersebut. 

Baca Juga: Muktamar NU ke-35 Dimulai, 3 Nama Terkuat Berebut Ketum PBNU: Gus Yahya, Kiai Imjaz dan Gus Kikin

Polisi juga menyatakan pengamanan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama berlangsungnya aksi.

Di sisi lain, aparat menegaskan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati. Namun, penyampaian aspirasi harus berlangsung tertib dan tidak disertai tindakan yang membahayakan peserta aksi, petugas maupun masyarakat.

Editor : Uways Alqadrie
demo 27 Agustus 2026 Supriyono alias Botok AMPB Pati polda metro jaya