KALTIMPOST.ID, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.
Hal tersebut dinyatakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan.
Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI.”
Hakim juga mengatakan kepolisian sudah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.
Hubungan hingga komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan telah ditemukan dari saksi tersebut.
Keterangan Tan Kian soal penyerahan uang Rp 40 miliar kepada Febrie pun ditemukan.
Uang tersebut diberikan dalam bentuk dollar Singapura.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim.
Dari permintaan keterangan saksi tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.
“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ujar Richard.
Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, jika telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya, adanya keterangan ahli guna menjelaskan peristiwa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut, secara formal telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.