KALTIMPOST.ID, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kriteria ketat bagi siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026. Bantuan operasional pendidikan ini menyasar siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan skala tingkat kesejahteraan khusus.
Merujuk data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, sasaran utama penerima PIP harus berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Angka ini mewakili 40 persen populasi penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan basis data Badan Pusat Statistik (BPS).
Rincian empat kelompok desil prioritas tersebut meliputi:
- Desil 1: Sangat Miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir Miskin
- Desil 4: Rentan Miskin
Mekanisme Pengecekan Desil Kesejahteraan
Masyarakat dapat mengecek status kelompok desil masing-masing melalui tiga saluran mandiri via ponsel:
- Situs Cek Bansos Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id): Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi untuk melihat daftar penerima beserta status desilnya.
- Situs DTSEN BPS (dtsen-form.bps.go.id): Pilih menu "Lainnya", input NIK dan kode captcha, lalu lanjutkan ke opsi "Cek Desil" dengan memasukkan tanggal lahir.
- Aplikasi Cek Bansos: Masukkan 16 digit NIK pada menu "Cek Bansos" di dalam aplikasi resmi Kemensos.
Peluang Bagi Siswa di Luar Desil 1–4
Siswa yang tidak tercantum dalam basis data Desil 1–4 DTSEN tetap berpeluang mendapatkan PIP melalui usulan sekolah. Merujuk Keputusan Sekjen Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026, kriteria prioritas tambahan meliputi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa pendidikan nonformal, serta pelajar yang memiliki pertimbangan khusus.
Pertimbangan khusus tersebut di antaranya peserta PKH/KKS, anak yatim/piatu, korban bencana alam atau terorisme, anak dari orang tua terkena PHK, anak keluarga terpidana, pelajar dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), Orang Asli Papua (OAP), hingga anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah perbatasan. Status penerimaan bantuan ini juga bisa dikonfirmasi langsung via laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id atau melalui operator SIPINTAR di sekolah masing-masing.
Besaran Nominal Bantuan PIP 2026
Nominal dana PIP disesuaikan berdasarkan jenjang dan tingkat kelas siswa per semester:
- SD/MI/Sederajat: Rp 225.000 (Kelas VI) | Rp 450.000 (Kelas I–V)
- SMP/MTs/Sederajat: Rp 375.000 (Kelas IX) | Rp 750.000 (Kelas VII–VIII)
- SMA/MA/Sederajat: Rp 900.000 (Kelas XII) | Rp 1.800.000 (Kelas X–XI)