​Subsidi Membengkak, Pemerintah Ubah Skema LPG 3 Kg Berbasis Penerima Manfaat pada 2027

Ilmidza • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:18 WIB
Warga mengantre pembelian LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan di Samarinda. (Foto:  Kaltim Post)
Warga mengantre pembelian LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan di Samarinda. (Foto: Kaltim Post)

KALTIMPOST.ID, Pemerintah bersiap merombak total mekanisme penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram mulai 2027. Skema subsidi berbasis komoditas yang berlaku selama ini bakal ditransformasi menjadi subsidi tertutup berbasis penerima manfaat. Langkah ini diambil guna menekan pembengkakan anggaran subsidi energi serta memastikan alokasi dana tepat sasaran.

​Merujuk Nota Keuangan RAPBN 2027, restrukturisasi kebijakan ini bakal dibarengi dengan evaluasi Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 kg yang disesuaikan dengan daya beli masyarakat. Langkah transisi sejatinya telah dirintis sejak Januari 2024 melalui kewajiban transaksi berbasis data NIK KTP di tingkat pangkalan.

​Perubahan skema ini dipicu oleh lonjakan anggaran subsidi energi yang terus menguras APBN. Data RAPBN 2027 menunjukkan, realisasi subsidi energi pada 2026 diperkirakan menembus Rp 227,3 triliun—melonjak 19,6 persen dibanding alokasi 2025 yang tercatat Rp 185,2 triliun. Anggaran tersebut diproyeksikan kembali membengkak menjadi Rp 272,9 triliun pada 2027.

​Khusus untuk komoditas LPG 3 kg, porsi subsidinya memakan dana Rp 90,4 triliun pada 2026, dan diperkirakan melonjak signifikan hingga Rp 114,1 triliun pada 2027. Proyeksi kenaikan ini sejalan dengan peningkatan asumsi volume LPG bersubsidi dari 8 juta metrik ton pada 2026 menjadi 8,94 juta metrik ton pada RAPBN 2027.

Pembatasan Pembelian Berbasis Desil Kesejahteraan

​Guna menyaring konsumen berhak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membatasi akses pendaftaran dan pembelian LPG 3 kg berdasarkan tingkat desil ekonomi warga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

​Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan, penetapan kelompok desil berhak tersebut tengah dimatangkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari koordinasi antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.

​"Konversi dan pengelompokan kelas penerima terus kita matangkan agar lebih tepat sasaran. Nanti desilnya akan diatur untuk LPG, bukan hanya BBM," ujar Laode di Gedung DPR RI, Kamis (27/8).

​Sebagai fondasi data, PT Pertamina Patra Niaga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait pemanfaatan data kependudukan. Integrasi sistem ini menjadi kunci penting untuk verifikasi dan validasi NIK pembeli secara real-time di seluruh rantai distribusi resmi.

Editor : Ilmidza
gas lpg 3 kg