​Aturan Baru Menkomdigi: Kuota Internet Hangus Resmi Dilarang, Operator Wajib Refund!

Ilmidza • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:05 WIB
Komdigi larang operator hanguskan paket internet.
Komdigi larang operator hanguskan paket internet.

KALTIMPOST.ID, Angin segar bagi pengguna telepon seluler. Pemerintah secara resmi melarang operator seluler membumihanguskan sisa kuota internet pelanggan saat masa aktif paket berakhir. Tak hanya itu, penyedia layanan juga dilarang memungut biaya tambahan kepada konsumen yang ingin mempertahankan sisa kuotanya.

​Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa data internet yang telah dibeli sepenuhnya merupakan hak milik konsumen.

​"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya, Sabtu (29/8).

​Kebijakan anyar ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota tertanggal 28 Agustus 2026. Aturan ini terbit menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli lalu. Langkah tegas ini diambil pemerintah lantaran masih maraknya keluhan masyarakat terkait sisa paket data yang lenyap sepihak.

Opsi Rollover Hingga Refund

​Lewat SE tersebut, regulator mewajibkan seluruh provider seluler menyiapkan skema perlindungan sisa data yang transparan. Pelanggan kini memegang kendali penuh untuk menentukan nasib kuota mereka.

​Bentuk mekanisme yang ditawarkan meliputi:

​Meutya menekankan, aturan ini menggeser dominasi operator yang selama ini cenderung menentukan pilihan secara sepihak. "Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya," imbuhnya.

Transparansi dan Tenggat Laporan

​Selain larangan kuota hangus, operator diwajibkan menyajikan rincian tarif, batasan pemakaian wajar, hingga sisa volume data secara transparan dan gampang dipahami. Sistem pemantauan yang terintegrasi juga wajib disediakan agar pengguna bisa mengecek pemakaian secara real-time.

​Kementerian Komdigi memberikan tenggat waktu hingga 28 September 2026 bagi para operator untuk menyetorkan laporan pemenuhan kewajiban ini, yang nantinya dilanjutkan dengan pelaporan rutin bulanan dan pengawasan berkala.

Editor : Ilmidza
komdigi